TEROPONGNTT, LABUAN BAJO – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Forwarders Association (ALFI/ILFA) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi apresiasi dan berterima kasih atas langkah yang diambil Kepala Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo dalam pembenahan Pelabuhan Labuan Bajo.
Hal ini tertuang dalam surat DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT nomor : 01/DPW ALFI-NTT/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020, yang dikirim kepada Kepala Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo. Surat dengan perihal: Pengaturan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang pada Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Labuan Bajo ini, ditandatangani Ignasius Charles Angliwarman, S.Si sebagai Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT dan Djemy Lasa, S.T sebagai sekretaris umum DPW.
“Kami segenap pengurus dan anggota berapresiasi dan berterima kasih atas langkah yang diambil oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo; dalam pembenahan Pelabuhan Labuan Bajo, sebab Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 ini sudah berjalan dan mempunyai dampak yang luar biasa membantu pengusaha Expedisi, hanya dengan satu Ijin Usaha kita dapat bekerja di Darat, Laut, Udara dan Kereta Api sebagai Perusahaan Logistik. Dan sesuai Undang –Undang No. 17 tahun 2008, jelas setiap orang yang ingin melakukan pekerjaan wajib mengantongi IJIN usaha yang khusus untuk itu, apabila tidak mengantongi Ijin dikenakan Pidana,” demikian bunyi surat tersebut.
DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT berharap, semoga dengan adanya Pembenahan di pelabuhan ini, terjadi perubahan dan permasalahan di pelabuhan dapat dipetakan; sehingga kewajiban pengusaha terhadap pajak dapat berjalan baik dan terkontrol.
“Kami DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT akan lampirkan daftar Nama Perusahaan yang sudah Mempunyai Sertifikat Asosiasi Tahun 2020 di Provinsi NTT dan juga kami siap membantu pengusaha yang akan mengurus ijin SIUJPT, Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; tetap berkoordinasi dengan Dinas Perijinan DPMPTSP Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT sebagai pembina kami,” demikian bunyi surat tersebut.
Perihal isi surat ini juga disampaikan Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT, Ignasius Charles Angliwarman, S.Si melalui pesan whatsapp (WA) pada Jumat (17/7/2020). “Kalau baik kita support. Untuk kebaikan,” kata Charles dalam pesan WA-nya.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo, Simon Baun, saat dikonfirmasi melalui telepon pada ponselnya, Selasa (14/7/2020), mengakui menerima surat yang dikirim DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT tersebut. Menurut Simon Baun, surat dari DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT tersebut terkait ekpedisi bongkar muat dan jasa pengurusan transportasi.
“Surat dari DPW ALFI/ILFA Provinsi NTT terkait ekpedisi bongkar muat dan jasa pengurusan transportasi. Karena ada perubahan regulasi,” kata Simon Baun.
(max)
Comment