TEROPONGNTT, KUPANG — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Provinsi NTT, Usman Husen mengatakan, bersyukur dan mengapresiasi hadirnya Ruang Pelayanan Publik di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang. Namun, Usman Husen juga mengingatkan pentingnya transparansi terkait biaya pengurusan surat-surat administrasi kapal.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Provinsi NTT, Usman Husen mengatakan hal ini dalam sambutannya pada acara peresmian Ruang Pelayanan Publik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Selasa (11/8/2020).
Pernyataan Ketua DPW ISAA Provinsi NTT, Usman Husen ini menguatkan penyataan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam sambutannya pada acara yang sama. Dimana, Darius Beda Daton juga menakankan pentingnya transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha pelayaran oleh seluruh kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), serta kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) di wilayah Provinsi NTT.
“Seperti yang disampaikan bapak Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, saya selaku ketua asosiasi perusahaan keagenan kapal sekaligus pengusaha keagenan kapal, meminta pimpinan KSOP Kupang dan semua KSOP dan UPP di wilayah NTT, agar ketentuan mengenai besaran biaya pengurusan ijin usaha dan surat-surat kapal lainnya, dapat ditempelkan di papan pengumuman, sehingga pengusaha dan masyarakat NTT bisa mengetahui berapa besaran biaya yang harus dibayar saat hendak mengurus surat kapal dan ijin usaha di Ruang Pelayanan Publik KSOP Kupang dan di kantor pelabuhan lainnya yang ada di NTT,” kata Usman Husen.
Usman juga berharap, KSOP lainnya di wilayah NTT bisa mengukuti langkah KSOP Kupang yang telah memiliki Ruang Pelayanan Publik, sehingga memudahkan masyarakat dan pengusaha pelayaran atau pengusaha kapal dalam pengurusan administrasi kapal. Selain itu, tidak menimbulkan adanya pungutan diluar ketentuan yang ada.
Untk diketahui, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang kini memiliki Ruang Pelayanan Publik, yang dibentuk untuk memberi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Peresmian Ruang Pelayanan Publik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang dilaksanakan Selasa (11/8/2020), dengan dihadiri Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VII Laksamana Pertama TNI IG. Kompiang Aribawa, General Manager (GM) PT. Pelindo III Pelabuhan Tenau Kupang, dan pimpinan instansi terkait, serta para pimpinan perusahaan bidang pelayaran dan seluruh jajaran KSOP Kupang.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Aprianus Hengki dalam sambutannya mengatakan, pada hakekatnya kebutuhan akan pelayanan publik yang prima masih sangat didambakan oleh seluruh masyarakat, terutamanya masyarakat yang memanfaatkan sektor transportasi laut. Ketersediaan sarana dan prasarana gedung pelayanan publik ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberi layanan prima sebagai layanan dasar kepada masyarakat.
Menurut Aprianus Hengki, keberadaan ruang pelayanan publik sekaligus untuk meningkatkan profesionalisme unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang.
(max)
Comment