TEROPONGNTT, KUPANG — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT mendukung langkah KSOP Waingapu, yang mewajibkan semua perusahaan angkutan laut dan keagenan kapal di Pelabuhan Waingapu, untuk melengkapi persyaratan legalitas operasional perusahaan angkutan laut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019.
Hal ini dikatakan Sekretaris DPW ISAA Provinsi NTT, Ignasius Charles Angliwarman melalui pesan whastapp (WA) kepada wartawan Teropongntt.com ketika dimintai tanggapannya, Jumat (3/7/2020). Menurut Charles, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran memang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha angkutan laut harus memiliki legalitas operasional perusahaan.
Selain perusahaan angkutan laut dan keagenan kapal, Charles yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/ Indonesian Forwarders Association (ALFI/ILFA) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan, KSOP Waingapu hendaknya melakukan penertiban pula terhadap perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT).
“Sangat mendukung (KSOP Waingapu, red), dan harus juga perusahaan JPT. Sebagai Ketua DPW ALFI NTT, (saya, red) minta penertiban juga perusahan JPT. karena amanat UU jelas dan Permenhub nomor PM 49 tahun 2017. Jadi, terkait UU Pelayaran No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sangat jelas bahwa tiap orang yang melakukan usaha terkait, sesuai pasal 33 , pasal 31 ayat 2, dipidana penjara 1 tahun atau denda Rp200 juta. Jadi, apa yg dilakukan KSOP Waingapu. kita apresiasi,” kata Charles dalam pesan WA-nya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Waingapu mewajibkan semua perusahaan keagenan kapal di Pelabuhan Waingapu untuk melengkapi persyaratan legalitas operasional perusahaan angkutan laut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019. Bagi setiap pelaku usaha yang tidak mengindahkan, akan diambil tindakan tegas sampai kepada pembekuan usaha.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor AL/004/003/02/KSOP.WPU-2020 ) tentang Penertiban Legalitas Operasional Perusahaan Angkutan Laut dan Perusahaan Nasional Keagenan Kapal di Pelabuhan Waingapu, yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Waingapu tertanggal 18 Mei 2020. Surat edaran ini ditandatangani Kepala KSOP Waingapu, Johanes Bolo Komanireng, S.H, M.H. Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta, Direktur Lala Ditjen Hubla di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Ketua DPW ISAA NTT di Kupang dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur di Waingapu
Dalam surat edaran ini disebutkan, mengacu pada PM 65 tahun 2019 bahwa setiap perusahaan keagenan seyogyanya wajib melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut, 1) copy surat izin usaha perusahaan angkutan laut nasional (SIUPAL) dan surat persetujuan Dirjen Perhubungan Laut tentang pengoperasian Kantor Cabang di Pelabuhan Waingapu. 2) Copy surat izin usaha keagenan kapal (SIUPKK) dan surat persetujuan Dirjen Perhubungan Laut tentang persetujuan pengoperasian kantor cabang di Pelabuhan Waingapu.
Selanjutnya, 3) copy sertifikat tenaga ahli, 4) daftar kapal milik dan kapal charter bagi perusahaan angkutan laut nasional (SIUPAL), 5) laporan tahunan tahun 2019 kantor pusat atau kantor cabang dan 6) struktur organisasi perusahaan cabang. Selain itu, 7) copy tanda daftar perusahaan dan penyelenggara pelabuhan, dan 8) surat keterangan domisili usaha dari daerah
Surat edaran ini bersifat perintah untuk segera dilaksanakan dan bagi setiap pelaku usaha yang tidak mengindahkan akan diambil tindakan tegas sampai kepada pembekuan usaha,” tegas surat edaran tersebut.
Terkait upaya penertiban perusahaan keagenan kapal sesuai surat edaran tersebut, Kepala KSOP Waingapu, Johanes Bolo Komanireng, S.H, M.H yang dihubungi melaui telepon pada ponselnya, Rabu (1/7/2020), membenarkan hal tersebut. Menurut Kepala KSOP Waingapu yang biasa disapa Anis Komanireng ini, upaya penertiban dilakukan sesuai perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
(max)
Comment