TEROPONGNTT, KUPANG – Seseorang dinyatakan sebagai terlibat dugaan perbuatan melawan hukum bila sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Namun secara politik, jika seorang calon kepala daerah, baik calon bupati/wakil bupati maupun calon gubernur/wakil gubernur diduga terlibat kasus dugaan korupsi, meskipun belum berstatus tersangka, namun sebetulnya sudah cacat moral dan cacat politik.
Demikian dikatakan Pengamat Politik Universitas Muhamaddyah Kupang (UMK), Dr. Ahmad Atang, ketika ditemui di kantor DPRD Provinsi NTT, Kamis (1/2/2018). Dr. Ahmad Atang dimintai komentarnya, seandainya ada calon kepala daerah, baik calon bupati/calon wakil bupati maupun calon gubernur/calon wakil gubernur yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
“Yang pasti seseorang dinyatakan sebagai melakukan perbuatan melawan hukum bila sudah ada penetapan baik itu sebagai tersangka atau terdakwa. Itu secara hukumnya. Tapi secara politik, jangankan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, diduga saja terlibat, itu sebetulnya sudah cacat moral dan cacat politik,” kata Pengamat Politik Universitas Muhamaddyah Kupang (UMK), Dr. Ahmad Atang.
Karena itu, kata Dr. Ahmad Atang, dirinya berharap proses rekrutmen yang dilakukan partai politik terhadap pasangan calon hingga diusung menjadi calon kepala daerah, mestinya memiliki semacam rekam jejak dari calon yag bersangkutan. Karena sangat beresiko bagi partai politik jika mencalonkan kandidat yang memiliki cacat moral.
Kalau calon kepala daerah itu terlibat kasus korupsi atau diduga terlibat kasus korupsi, menurut Dr. Ahmad Atang, maka resikonya kembali ke partai pengusung dan paket calon. Karena itu, masyarakat harus benar-benar memilih figur yang tidak terindikasi cacat moral dan cacat politik. Masyarakat harus jeli memilih figur pemimpin.
“Proses politik tetap jalan. Proses politik tidak bisa menggugurkan proses hukum, tetapi proses hukum bisa menggugurkan proses politik. Artinya bahwa seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, dia punya hak sebagai warga negara untuk dicalonkan atau mencalonkan diri dan terpilih sekalipun, silahkan. Tapi ketika proses hukum menyatakan bahwa figur itu dinyatakan tersangka atau sebagai terpidana, maka hukum bisa menstop proses politik,” kata Dr. Ahmad Atang.
Walaupun calon kepala daerah itu sudah terpilih, kata Dr. Ahmad Atang, tapi kalau hukum sudah menyatakan dia bersalah, jangankan masih calon, sudah terpilih dan menjadi kepala daerah sekalipun, bisa menghentikan proses politik yang sudah berjalan. Ini yang mesti dipahami masyarakat sebelum menentukan pilihan mana figure yang pantas menjadi pemimpin daerahnya. (SL)
Comment