TEROPONGNTT, ENDE — Penghentian penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 oknum Anggota DPRD Ende oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Ende, membuat masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Florata menempuh jalur hukum praperadilan.
Yang menariknya, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ende, Senin (26/3/2018), Hakim Yuniar Yudha Himawan, SH yang mengadili perkara praperadilan tersebut memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Florata selaku pemohon.
Hakim Yuniar Yudha Himawan,SH juga memerintahkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende selaku pihak termohon, untuk segera melanjutkan penanganan proses hukum kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 oknum Anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende.
Saat membacakan amar putusannya, Hakim Yuniar Yudha Himawan, SH menyebut nama-nama oknum Anggota DPRD Ende yang diduga menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende. Mereka diantaranya. Herman Yosef Wadhi, Oktavianus M.Mesi, Jhon Pela, Orba K.Ima, Sabri Indra Dewa, Kadir Hasan Mosa Basa dan Fransiskus Taso.
Disebutkan Hakim Yuniar Yudha Himawan, SH, ketujuh oknum Anggota DPRD Ende masing-masing menerima uang dengan nominal berbeda, demikian pula proses pengembaliaanya juga berbeda. Tanggal pengembalian berbeda yakni, ada yang kembalikan pada tahun 2015 dan ada yang kembalikan pada tahun 2017.
Dalam perkara praperadilan ini, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Florata sebagai pemohon praperadilan yang diketuai Kanisius Soge, didampingi tim kuasa hukum, Titus M. Tibo, SH, M.Hum, Maximus P. Rerha, SH, Mickael .O.L.Prambasa, SH dan Nikolaus Buka, SH.
Kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan, Titus M. Tibo, SH, M.Hum selaku Kuasa Hukum GERTAK Florata, mengatakan kepolisian harus segara bertindak sesuai perintah pengadilan. Sementara pihak termohon Polres Ende, ketika dimintai keterangan oleh awak media usai sidang praperadilan, enggan berkomentar.
Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende terjadi saat pembuatan Perda Kabupaten Ende tentang Penyertaan Modal di PDAM Ende. Untuk memperlancar pembahasan dan penetapan perda tersebut, pihak PDAM Ende diduga memberikan sejumlah uang kepada 7 oknum anggota DPRD Ende untuk memuluskan pembahasan perda dimaksud.
Kasus dugaan gratifikasi ini sempat diselidiki Polres Ende, namun kemudian dihentikan karena dinilai belum memiliki bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu menuai protes masyarakat melalui aksi demontrasi.
Bahkan, masyarakat Kabupaten Ende yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Florata menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan. Perjuangan pun tidak sia-sia dan hasilnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ende mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. (*/Djolan )
Comment