TEROPONGNTT, SOE — Fungsi DPRD TTS adalah memperjuangkan aspirasi berdasarkan kebutuhan masyarakat. Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan embung Kelurahan Oekefan Kecamatan Kota Soe, adalah murni perjuangan Anggota DPRD TTS, Religius Usfunan berdasarkan aspirasi yang masuk di DPRD.
Menurut salah seorang Anggota DPRD TTS, Religius Usfunan yang dikonfirmasi, Senin (23/9/2019), sebagai salah seorang anggota DPRD dapil Kota Soe, dirinya wajib memperjuangkan dengan cara teknokratik dan ada perencanan politis melalui pokok-pokok pikiran yang didapat pada saat kunjungan kerja DPRD TTS.
“Jadi Embung itu kita perjuangkan berdasarkan aspirasi yang masuk pada saat kita melakukan kunjungan kerja, sehingga kita wajib memperjuangkan aspirasi yang masuk dengan cara teknokrat dan perencanaan politis melalui pokok-pokok pikiran DPRD,” tandas Wakil Ketua DPRD TTS itu.
Religius Usfunan membantah jika Embung di Kelurahan Oekefan sama sekali tidak ada manfaatnya atau mubazir sebagaimana yang dikatakan Lurah Oekefan, Musa D.J Missa.
“Itu tidak benar kalau pak Lurah bilang tidak ada manfaatnya atau mubazir. Dengan adanya Embung itu beberapa sumur disekitar Oekefan sudah ada airnya dan sumur-sumur itu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat disekitar embung itu,” bantah Egy Usfunan.
Lebih lanjut kata Egy, di Embung tersebut juga tersedia ikan yang dapat dipancing oleh masyarakat pada hari libur sebagai tempat rekreasi.
“Manfaat berikutnya yakni embung itu ada ikan yang bisa dipancing secara gratis oleh masyarakat pada hari libur atau hari minggu sebagai bagian tempat untuk rekreasi. Jadi tidak benar kalau embung itu tidak ada manfaatnya,” tambah Egy Usfunan.
(PR)
Comment