TEROPONGNTT, KUPANG – Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi mengatakan, jika sesuai hasil evaluasinya, Dinas Perhubungan Provinsi NTT merasa perlu menurunkan tim untuk melakukan penertiban perusahaan kapal sesuai keweanangannya, pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang mempersilahkan saja.
Demikian dikatakan Eka Ariandi, mewakili Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Aprianus Hengki, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020). Menurut Eka Ariandi, antara KSOP Tenau Kupang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT selalu berkoordinasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
“Sebenarnya, tim dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT selalu turun dan berkoordinasi dengan KSOP Kupang setiap ada perusahaan kapal yang mengurus perijinan. Biasanya perijinan diurus ke kantor perijinan satu atap. Tim dinas perhubungan juga turun dan berkoordinasi dengan KSOP Kupang untuk verifikasi data perusahaan,” kata Eka Ariandi.
Jika Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT merasa perlu menurunkan tim, kata Eka Ariandi, hal itu tidak menjadi masalah bagi KSOP Tenau Kupang. KSOP Tenau Kupang siap membantu dan memberikan data terkait perusahaan kapal yang dibutuhkan Dishub Provinsi NTT.
Sementara menyinggung soal hasil pendataan dan penertiban perusahaan pelayaran, dan data perusahaan yang memasukan kelengkapan persyaratannya ke KSOP Tenau Kupang untuk kepentingan pemberlakuan layanan system Inaportnet, Eka Ariandi mengatakan, semua data perusahaan sudah di tempel di papan pengumuman KSOP Tenau Kupang. Pihak perusahaan dan siapa saja yang ingin mengetahuinya, bisa melihat langsung ke papan pengumuman yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi mengatakan, tujuan utama pelaksanaan pendataan dan penertiban keagenan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang sebenarnya dilakukan untuk kepentingan system Inaportnet.
Hal ini dijelaskan Eka Ariandi, mewakili Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Aprianus Hengki, saat dihubungi wartawan Teropongntt.com pada ponselnya, Selasa (5/5/2020). Menurut Eka Ariandi, Pelabuhan Tenau Kupang akan memberlakukan layanan system Inaportnet mulai bulan November 2020
Seperti dirilis portal.inaportnet.com, Inaportnet adalah portal elektronis yang terbuka dan netral guna memfasilitasi pertukaran data dan informasi layanan kepelabuhanan secara cepat, aman, netral dan mudah, yang terintegrasi dengan instansi pemerintah terkait, badan usaha pelabuhan dan pelaku industri logistik untuk meningkatkan daya saing komunitas logistik Indonesia.
Dijelaskan Eka Ariandi, jika layanan system Inaportnet nanti diberlakukan, maka hanya perusahaan keagenan kapal yang memiliki kelengkapan perijinan yang bisa mendapat pelayanan di Pelabuhan Tenau Kupang. Kelengkapan perijinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP–BM), Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenen Kapal (SIUP KK) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
Ditambahkan Eka Ariandi, jumlah perusahaan keagenan kapal yang tercatat di KSOP Tenau Kupang adalah sebanyak 8 perusahaan mengantongi SIUPAL, 16 perusahaan mengantongi SIUPAL, 9 perusahaan mengantongi SIUP-BM, dan 11 perusahaan mengantongi SIUP JPT. (max)
Comment