TEROPONGNTT, SOE — Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), E.P Y Tahun melalui Sekda TTS, Marthen Selan, mengambil sumpah dan melantik Alexander Alle menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa Sono, Selasa (3/12/2019). Pelantikan Alexander Alle sebagai Pj. Kepala Desa Sono berdasarkan Surat Keputusan Bupati TTS Nomor 641/KEP/HK/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Sono atas nama, Alexander Alle.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Sono tersebut setelah Bupati TTS mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentikan sementara Elkana Boti sebagai Kepala Desa Sono berdasarkan Surat Keputusan Bupati TTS Nomor 640/KEP/HK/2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marthen Selan berpesan, agar penjabat Kepala Desa Sono untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tata pemeritahan Desa Sono dan mengutamakan kejujuran serta transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Kepada penjabat kepala desa Sono, lanjut Sekda TTS ini, agar selalu bersih dan tidak boleh membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harus ingat sumpah dan janji pelantikan diucapkan. Harus berlalu jujur dan terbuka, tidak boleh membeda bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harus bisa menjadi obor untuk membawa terang bagi masyarakat,” pesan Selan.
Sementara Kepala Dinas PMD TTS, George D Mella, SH, M.Si yang diwawancarai usai pelantikan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi SPJ yang dilakukan oleh dirinya dan tim dari Kecamatan Amanatun Utara, menemukan banyak pengeluaran keuangan dana Desa Sono yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jumlah temuan bahkan mencapai sekitar ratusan juta rupiah.
“Kami sudah verifikasi SPJ dana Desa Sono, dan ada temuan ratusan juta rupiab dana desa Sono tahun 2018 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga saya melaporkan kepada pa Bupati untuk kita berhentikan sementara Elkana Boti dari kepala desa Sono dan hari ini kita lantik penjabat kepala desa agar pengelolaan dana desa 2019 bisa berjalan,” kata George Mella.
Dinas PMD, tambah Goerge, akan terus meminta pertanggungjawaban dari Elkana Boti untuk segera selesaikan SPJ tersebut. Dan jika tidak bisa maka akan diberhentikan secara permanen dari kepala desa.
“Kalau tidak bisa selesaikan SPJ maka kita akan berhentikan secara permanen,” tegas Mella
(PR)
Comment