# Sosialisasi Perda Rencana Induk Pariwisata NTT di Ende Cuma Dihadiri 20 Peserta
TEROPONGNTT, ENDE – Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi NTT menggelar kegiatan Sosialisasi Perda No 2 tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata NTT di aula Lantai I Kantor Bupati Ende, Selasa (5/9/2017). Kegiatan sosialisasi dibuka Sekda Kabupaten Ende, Dr.Agustinus G.Ngasu.
Namun demikian, kegiatan sosialisasi ini dinilai Anggota DPRD Ende, Emanuel Eusebius Sala, hanya untuk menghabiskan anggaran satu tahunan karena cuma dihadiri sekitar 20 orang undangan. Selain itu, tidak ada satupun pelaku pariwisata yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Biro Hukum Propinsi NTT jangan membuat kegiatan hanya untuk menghabiskan anggaran, sementara masih banyak rakyat kecil yang butuh perhatian pemerintah. Sehingga, tidak seenaknya pula buat agenda kegiatan yang bukan kewenanganya,” kata Emanuel Sala kepada awak media di kantor DPRD Kabupaten Ende, Selasa (5/9/2017).
Saat sosialisasi Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi NTT digelar, pihak Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTT juga tidak bisa menjelaskan soal keberadaan Dispargraf NTT, serta ketidakhadiran Kadispar Kabupaten Ende dan pelaku wisata di Kabupaten Ende.
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Emanuel Eusebius Sala mengatakan, sosialisasi tentang Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, harus dilakukan oleh instansi terkait yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi NTT. Karena, perda tersebut diusulkan oleh Disparekraf dengan melibatkan pelaku pariwisata dan dinas pariwisata kabupaten/kota.
Emanuel Eusebius Sala menilai, sangatlah aneh jika Biro Hukum dan HAM Provinsi NTT yang mensosialisasikan Perda no 2 tahun 2015 yang ditetapkan DPRD NTT. Karena yang menjabarkan Perda dimaksud kepada pelaku pariwisata, bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Biro Hukum Setda Provinsi NTT, melainkan dinas terkait yakni Disparekraf Provinsi NTT.
Sementara Biro Hukum, kata Emanuel Eusebius Sala, keterlibatanya adalah saat Rancangan Peraturan Daerah yakni keterlibatan untuk menjembatani Ranperda diajukan OPD.
“Namun justru yang terjadi saat ini, Biro Hukum Setda Provinsi NTT justru mengambil alih tugas dan wewenang OPD. Maka tidak heran, jika OPD Dinas Pariwisata Kabupaten Ende hanya mengirim 1 kepala bidang saja untuk menghadiri kegiatan sosialisasi dimaksud,” kata Emanuel Eusebius Sala.
Sementara Sekda Kabupaten Ende, Agustinus Ngasu dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi, mengatakan, lahirnya Perda No 2 tahun 2015 tentang rencana induk pariwisata jangan jadikan sebagai alat untuk mengklaim aset pemerintah daerah yang ada di wilayah Kabupaten Ende. Karena hal itu sudah terjadi di Kabupaten Manggarai Barat. (djolan)
Comment