TEROPONGNTT, SOE — Laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS tahun anggaran 2018 yang sudah diterima oleh Dinas PMD Kabupaten TTS diduga kuat terjadi manipulasi alias fiktif. Dugaan tersebut berdasarkan fakta lapangan bahwa ada sejumlah pekerjaan fisik tahun 2018 sama sekali belum selesai dikerjakan.
Pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan dan belanja barang yang tidak sesuai RAB menggunakan dana Desa Sono tahun 2018, seperti hamparan sertu jalan Tupa-Noetium, pemadatan dan batu pinggir pun belum selesai dikerjakan.
Belum lagi lapangan bola volly, pengadaan kumbang yang tidak sesuai dengan pengajuan RAB, belanja bibit kambing yang tidak jelas arahnya, dana HOK yang diterima oleh Yudith Banfatin yang merupakan istri Kepala Desa Sono dan 127 dana Desa Sono yang ditransfer ke rekening pribadi Kepala Desa Sono, istri dan anaknya yang kini masih ditangani di penyidik Polres TTS.
Beberapa item penggunaan anggaran tersebut diduga kuat bermasalah namun dalam laporan pertanggungjawaban yang tertuang dalam SPJ dianggap tidak bermasalah sehingga dinas PMD menerima SPJ yang diajukan oleh Kepala Desa Sono, sekretaris desa dan dua orang bendaharanya setelah terjadi pertemuan dengan Kepala Dinas PMD dan salah seorang Jaksa Kejari TTS dikantor Dinas PMD Kabupaten TTS beberapa waktu lalu.
Salah seorang warga Desa Sono yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, kondisi rill dilapangan berkaitan dengan pekerjaan fisik dan belanja barang yang menggunakan Dana Desa Sono tidak sesuai dengan yang diharapkan. Fakta menunjukan ada sejumlah pekerjaaan fisik dan belanja barang belum selesaikan dikerjakan sehingga sangat aneh dan janggal jika SPJ tersebut diterima oleh Dinas PMD yang dinyatakan tidak bermasalah.
“Kalau tidak percaya, silakan pihak-pihak yang berkepentingan untuk cek langsung di lapangan. Apakah sesuai dengan SPJ atau malah sebaliknya. Saya menduga ada manipulasi laporan sehingga bisa kita duga itu SPJ fiktif,” ungkapnya.
Dia berharap, agar ada tim dari kabupaten untuk mengecek langsung kondisi di lapangan berkaitan dengan item pekerjaan fisik di Desa Sono. “Kalau tidak percaya, silakan datang cek sendiri di desa Sono. Supaya tau yang sebenarnya,” pintanya.
Kadis PMD Kabupaten TTS, George D Mella, kepada wartawan belum lama ini di ruang kerjanya, mengatakan bahwa, pemanggilan Kepala Desa Sono berserta sekretaris dan dua bendaharanya untuk bertemu bersama Jaksa Kejari TTS hanya sebatas klarifikasi mengenai belum dimasukan SPJ Dana Desa Sono ke dinas PMD. Sehingga disarankan untuk segera diselesaikan, agar dana Desa Sono tahun 2019 bisa dicairkan.
“Memang mereka pernah kita panggil untuk klarifikasi mengenai SPJ. Kami sarankan untuk segera diselesaikan, sehingga dana tahum 2019 bisa dicairkan.Mengenai kondisi rill di lapangan itu merupakan pekerjaan tim verifikasi di tingkat kecamatan. Kami hanya terima SPJ-nya,” kata George.
(PR)
Comment