TEROPONGNTT, KUPANG — Kepala BPJS Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menggelar acara Ngopi Bareng bersama awak media di Restaurant Nelayan Kupang, Rabu (27/11/2019). Acara dengan judul Ngopi Bareng Kawan Media ini diisi dengan sosialisasi tentang Kebijakan Penyesuaian Iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) yang segera berlaku mulai 1 januari 2020.
Pada acara ngopi bareng yang diikuti 20-an wartawan ini, Fauzi Lukman Nurdiansyah menjelaskan bahwa penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) yang akan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut dinyatakan, iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yakni untuk Kelas I besarnya iuran naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, untuk Kelas II iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan untuk kelas III iurannya naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per jiwa.
Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan, media memiliki peran penting sebagai corong dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS). Karena itulah, acara Ngopi Bareng Kawan Media digelar BPJS Kesehatan Cabang Kupang, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara lembaga BPJS kesehatan dengan kalangan media.
Sosialisasi yang disampaikan Fauzi Lukman Nurdiansyah pun mendapat berbagai tanggapan dari para wartawan melalui berbagai pertanyaan dalam sesi tanya-jawab. Umumnya, wartawan menyoroti perihal dampak yang mulai terasa bagi peserta BPJS kesehatan terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU), serta pentingnya perbaikan pelayanan agar kenaikan iuran terbayarkan dengan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara.
Fauzi Lukman Nurdiansyah berharap, makin banyak masyarakat peserta BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi NTT yang memahami mengapa pemerintah harus melakukan penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) dan mengetahui tentang adanya kebijakan baru tersebut dari pemberitaan media.
(max)
Comment