TEROPONGNTT, KUPANG — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/ Indonesian Forwarders Association (ALFI/ILFA) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi apresiasi kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, atas undangannya kepada perusahaan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi) untuk mengikuti rapat koordinasi di Pelabuhan Tenau Kupang pada Senin, 18 Mei 2020.
Demikian dikatakan Ketua DPW ALFI/ILFA NTT, Ignasius Charles Angliwarman melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020). Menurut Charles, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala KSOP Tenau Kupang pantas disampaikan, karena rapat koordinasi membahas mengenai perijinan sesuai perintah Peraturan Menteri Perhubungan yakni PM. 49 Tahun 2017 tentang Pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi.
“Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/ Indonesian Forwarders Association (ALFI/ILFA) merupakan mitra Kementerian Perhubungan. Asosiasi hadir untuk membantu Menteri Perhubungan (Menhub) dalam mentaati, mematuhi dan menyosialisasikan peraturan PM. 49 tahun 2017 kepada semua stake holder. DPW ALFI NTT juga sudah melakukan sosialisasi berkali-kali,” kata Charles.
Dijelaskan Charles, pada 3 Mei 2018 lalu, tim Kemenhub hadir di Kupang karena diundang KSOP Tenau Kupang untuk sosialisasi peraturan Menteri Perhubungan yakni PM 49 Tahun 2017. Setelah kegiatan sosialisasi tersebut, maka tanggal 18 September 2018 lahirlah surat perintah penertiban dari KSOP Tenau Kupang, ditambah surat dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi NTT kepada semua kepala bandara dan kepala pelabuhan di NTT tertanggal 4 Juni 2018,
“Jadi tentang penertiban perusahaan yang dilakukan KSOP Tenau Kupang, bila ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan PM. 49 Tahun 2017; tidak boleh bekerja atau beroperasi. Bila tetap beroperasi, maka itu adalah perbuatan pidana, karena sudah dilakukan secara sengaja, sesuai UU No. 17 Tahun 2008,” kata Charles.
Charles menambahkan, bahwa untuk penegakan aturan, sudah ada Kesepakatan Bersama antara Kadishub Provinsi NTT, KSOP Tenau Kupang, Pelindo III Pelabuhan Tenau, Polda NTT melalui Polresta Kupang, Lantamal VII Kupang dan juga DPW ALFI NTT. Sudah dibangun koordinasi dengan Direskrimsus Polda NTT dan sudah dilaporkan ke Gubernur NTT sebagai pembina ALFI. Sebab ALFI sangat mendukung program Gubernur NTT dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Setiap perusahaan yang berijin usaha JPT, tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak sesuai aturan. Dan, pemerintah Provinsi NTT dapat mengukur, melacak semua pekerjaan, bahkan harus membuat laporan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan Dirjen Perhubungan Laut, agar data tersebut dapat menjadi ukuran pendapatan dan kemajuan daerah,” kata Charles.
Karena itu, kata Charles, DPW ALFI/ILFA NTT meminta kepada semua kepala pelabuhan dan kepala bandara di seluruh Provinsi NTT, agar menjalankan aturan Permenhub (PM) no. 49 tahun 2017, karena aturan Menhub ini sangat membantu bagi pengusaha JPT dan juga pemerintah.
“Kami ALFI siap support untuk NTT Sejahtera,” kata Charles.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang menggelar rapat koordinasi dengan para pemilik/pengelola Perusahaan Bongkat Muat (BM) dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Ruang Rapat Kantor PT Pelindo III Pelabuhan Tenau, Senin (18/5/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi yang dikonfirmasi pertelepon usai rapat koordinasi tersebut, mengatakan bahwa rapat koordinasi dengan pihak Perusahaan Bongkat Muat (BM) dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) digelar sebagai tindak lanjut dari kegiatan pendataan dan penertiban keagenan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang yang digelar awal Mei 2020.
“Rapat koordinasi ini adalah kelanjutan dari kegiatan penertiban yang dilakukan sebelumnya. Sebenarnya rapat koordinasi dengan perusahaan yang mengantongi SIUPKK dan SIUPAL sudah digelar lebih dahulu di waktu sebelumnya. Kali ini giliran PBM dan perusahaan PJT,” kata Eka Ariandi.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, juga memuji langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao yang melakukan penertiban pendataan perusahaan keagenan kapal di wilayahnya masing-masing. Upaya penertiban ini sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, Usman Husen, ketika dihubungi wartawan Teropongntt.com di Kupang, Rabu (29/4/2020). Menurut Usman Husen, sesuai Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 serta Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan peraturan terkait lainnya, penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut memang harus memegang ijin SIUPKK dan ijin SIUPAL.
(max)
Comment