TEROPONGNTT, KUPANG — Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, Elkana Boti dipastikan akan diberhentikan dalam minggu ini. Kades Sono diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan laporan pertangggungjawban pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George D Mella kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).
“Saya sudah usulkan untuk Kades Sono kita berhentikan sementara karena laporan pertangggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa Sono tahun 2018 belum diselesaikan,” tegas Mella.
Laporan pertanggungjawaban dana desa Sono tersebut, kata George Mella, meliputi dana yang masuk ke rekening pribadi Elkana Boti sebesar Rp. 52 juta lebih, ke rekeninh istrinya Yudit Banfatin sebesar Rp. 50 juta dan anaknya Yaden Boti sebesar Rp. 25 juta. Bukan hanya itu, dana HOK sebesar Rp. 86 juta yang diterima oleh Yudit Banfatin pun sama belum dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana lain yang masih berada ditangan bendahara 1(Otniel Tampani) sebesar Rp 30 juta juga belum dipertanggungjawabkam.
“Atas alasan-alasan tersebut, kami putuskan untuk menonaktifkan Kades Sono mulai minggu ini. SK-nya sudah ada,” tegas Mella.
Surat usulan pemberhentian sementara Kades Sono tersebut bersamaan dengan usulan nama penjabat Kades Sono.
“Kami usulkan juga dengan nama penjabat kepala desa Sono. Kalau tidak salah Pak Alexander Ale dari pegawai yang bertugas di kantor Kecamatan Amanatun Utara,”ujar Mella.
Dirinya berharap dalam minggu ini juga akan dilakukan pelantikan penjabat kepala desa Sono bersamaan dengan penjabat kepala desa lainnya yang sudah selesai masa jabatannya.
“Kita berharap dalam minggu ini pa Bupati sudah tanda tangan SK penjabat Kades sekaligus dilakukan pelantikannya,” harap Goerge Mella.
(PR)
Comment