TEROPONGNTT, KUPANG – Kasus gantung diri kembali hebohkan warga Kota Kupang dan sekitarnya. Kali ini, korban adalah seorang pemuda bernama Joni Frid Banoet (34 tahun), warga RT 12/ RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo. Korban ditemukan tewas gantung diri menggunakan tali nilon di kamarnya, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 11.00 wita.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, menyebutkan bahwa sejak pulang dari Jakarta almarhum sering mengurung diri di kamarnya karena mengalami depresi. Sehingga hal itulah yang diduga menjadi penyebab korban nekat melakukan tindakan bunuh diri tersebut.
Sementara ibu korban bernama Mara Banoet, mengatakan bahwa sudah tiga malam berturut-turut putranya itu mengaku tidak bisa tidur. Pada Rabu (6/2/2019) pagi, sekitar pukul 10.00 wita, almarhum mengajak ibunya untuk berobat ke rumah sakit.
Namun, kata Mara Banoet, meski ia telah mendaftarkan nomor antrian pasien di rumah sakit, namun putranya itu belum juga datang ke rumah sakit. Hal itu membuat Mara Banoet kembali ke rumah untuk mengecek putranya itu.
“Mama merasa ada firasat yang kurang baik, maka mama pulang ke rumah. Sampai di rumah mama kaget karena melihat dia tergantung di dalam kamar,” kata Mara Banoet.
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba kepada wartawan menjelaskan, dugaan awal korban mengalami sakit stroke yang berkepanjangan sehingga korban menjadi depresi dan tertutup. Korban tidak mau bergaul, bahkan tidak mau bergaul dengan salah satu Babinkamtib yang juga saudaranya, saat datang ke rumah mereka.
Dikatakan I Ketut Saba, korban tetap di dalam kamar dan tidak mau keluar. Korban juga sering mengatakan keinginannya untuk bunuh diri
Dugaan sementara berdasarkan hasil olah TKP, kata I Ketut Saba, korban tewas karena bunuh diri. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan tali nilon yang dipakai korban untuk gantung diri.
Saat ini, jelas I Ketut Saba, jenasah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara (RSB) Kupang untuk dilakukan otopsi. Permintaan dari pihak keluarga, agar jenasah korban tidak diotopsi.
Meski demikian, jelas I Ketut Saba, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka pihak kepolisian harus melakukan otopsi. Sehingga bisa disamakan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan di rumah sakit.
(mer)
Comment