Hukrim

Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Dengan Terlapor Notaris Albert Riwu Kore, BPR Christa Jaya Praperadilankan Penyidik Polda NTT

328
×

Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Dengan Terlapor Notaris Albert Riwu Kore, BPR Christa Jaya Praperadilankan Penyidik Polda NTT

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bildad Toeino M. Tonak, SH memberi keterangan kepada wartawan

TEROPONGNTT, KUPANG – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya menempuh upaya hukum praperadilan terhadap penyidik Polda NTT di Pengadilan Negeri Kupang. Upaya hukum praperadilan ditempuh, karena penyidik Polda NTT mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dalam pengusutan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 52 Jo pasal 372 KUHP dengan terlapor Notaris Albert Wilson Riwu Kore.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (31/1/2022). Sidang dipimpin hakim tunggal, Reza Tyrama, SH. Pihak BPR Christa Jaya selaku pemohon praperadilan diwakili kuasa hukum, Bildad Toeino M. Tonak, SH, sementara pihak Penyidik Polda NTT selaku termohon praperadilan diwakili tim kuasa hukum Polda NTT, AKP Anjasmara, Aipda Willy Roma dan Bripka Made Puspadi.

Dalam permohonan praperadilannya, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya,   Bildad Toeino M. Tonak, SH mengatakan, laporan pemohon BPR Christa Jaya terhadap Notaries/PPAT Albert Riwu Kore telah memenuhi minimal dua alat bukti, bahkan dalam perkara aquo telah ada empat (4) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP, sehingga wajiblah terlapor Albert Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP.

Menurut Bildad Toeino M. Tonak, karena laporan pemohon BPR Christa Jaya adalah benar-benar peristiwa pidana dan telah tercukupi dua alat bukti sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pebuatan Penyidik Polda NTT menerbitkan surat ketetapan nomor S-TAP/37a/1/2022/Direskrimum tentang penghentian penyidikan tertanggal 17 Januari 2022, atas laporan polisi nomor : LP/B/52/II/2019/SPKT tanggal 14 Februari 2019 dengan alasan tidak cukup bukti, haruslah Dibatalkan / Tidak Sah.

Karena,  kata Bildad Toeino M. Tonak, terlapor Notaris / PPAT Albert Riwu Kore diduga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP jo 52 KUHP, maka Penyidik Polda NTT harus menetakan terlapor Notaris / PPAT Albert Riwu Kore, sebagai tersangka dalam laporan Aquo.

Berdasarkan alasan tersebut, kata Bildad Toeino M. Tonak  maka BPR Christa Jaya memohom kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang cq. Hakim Tunggal Reza Tyrama, SH yang menyidangkan perkara ini, agar berkenan untuk Mengabulkan Permohonan Praperadilan BPR BPR Christa Jaya untuk seluruhnya. Selain itu, meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat  ketetapan nomor S-TAP/37a/1/2022/Direskrimum tentang penghentian penyidikan tertanggal 17 Januari 2022, dinyatakan Batal dan atau Tidak Sah.

Bildad Toeino M. Tonak, juga memohon hakim tunggal PN Kupang untuk menyatakan hukum bahwa terlapor Notaris / PPAT Albert Riwu Kore, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP jo 52 KUHP.  Serta, memohon hakim memerintahkan penyidik Polda NTT untuk melanjutkan penyidikan perkara laporan BPR Christa Jaya, dengan nomor laporan polisi

Sidang perkara praperadilan ini akan dilanjutkan hari Rabu (2/2/2022), dengan agenda tanggapan termohon Penyidik Polda NTT atas permohonan praperadilan yang diajukan BPR Christa Jaya.

(max)

 

Comment