TEROPONGNTT, KUPANG — Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menegaskan bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Untuk menjawab tantangan ini, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang melaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Mandor Bangunan Lingkup Kota Kupang. Pelatihan yang digelar di Aula Hotel Maya Kupanf, Senin (1/10/2018) ini, dibuka Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man.
Menurut Hermanus Man, pelatihan dan sertifikasi mandor bangunan sangat penting bagi peran jasa konstruksi dalam pelaksanaan semua pekerjaan konstruksi di lapangan. Karena berdampak pada kualitas kunstruksi bangunan yang dihasilkan.
“Semua peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, bukan hanya mendapat sertifikat tetapi harus memperoleh pengetahuan, keterampilan dan siap. Mari kita siapkan tenaga-tenaga kerja konstruksi yang baik dan untuk masa depan yang lebih hebat serta bermutu,” kata Hermanus Man.
Pembukaan pelatihan ini dihadiri Kepala Balai Pelatihan Wilayah IV Surabaya, Ketua Jaringan Pembina Jasa Konstruksi Madya Provinsi NTT, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Kupang serta Kepala Badan Perencanaan dan pembangunan Kota Kupang dan peserta dan Sertifikasi Mandor Bangunan berlangsung selama tanggal 1-5 Oktober 2018 dan diikuti 30 peserta. Pembukaan pelatihan ini dihadiri Kepala Balai Pelatihan Wilayah IV Surabaya, Ketua Jaringan Pembina Jasa Konstruksi Madya Provinsi NTT, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Kupang serta Kepala Badan Perencanaan dan pembangunan Kota Kupang dan peserta pelatihan. (*/kupangkota.go.id)
Comment