TEROPONGNTT, SOE — Wilfridus Banunaek (23) warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, ditangkap Tim Buser Polres TTS atas kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati TTS, Egusem Pieter Y. Tahun, ST, MT melalui kolom komentar pada posting Media Online Faktatts.com yang diposting Jermy Lau pada group PEMUDA TTS, Sabtu 28 September 2019.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jamari kepada media ini, Kamis (3/10/2019), Wilfridus Banunaek ditangkap Tim Buser Polres TTS di kediamannya di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan sekitar pukul 20:00 wita, Rabu (2/10/2019). Saat ini tersangka diamankan di Mapolres TTS.
“Pelakunya sudah kita tangkap dan saat ini sudah kita amankan,” jelas Jamari.
Penangkapan terhadap Wilfridus, lanjut Kasar Jamari, berdasarkab laporan yang disampaikan oleh Bupati TTS, Epy Tahun agar kasus dugaan penghinaan terhadap orang nomor satu di TTS dapat diproses secara hukum guna menjadi pelajaran bagi yang lain agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial.
Wilfridus Banunaek dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman penjara kurangan selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.750.000.000.
Saat ini Wilfridus Banunaek sedang mendekam di sel tahan Polres TTS untuk diproses lebih lanjut.
Belum diperoleh informasi dari Bupati TTS, apakah adanya upaya lain semisalnya memberikan maaf kepada Wilfridus. Yang jelas, pada Rabu (3/10/2019) di Rumah Makan Bundo Kanduang Soe, Bupati TTS, Epy Tahun meminta agar aparat penegak hukum memproses Wilfridus Banunaek secara hukum.
“Saya sudah minta Kabag Hukum untuk laporkan secara resmi ke polisi untuk diproses secara hukum,”tegas Epy Tahun.
(PR)
Comment