TEROPONGNTT, KUPANG — Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Coronavirus (COVID-19). Kebijakan tersebut tertuang dalam KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 yang ditandatangani langsung Dirjen Pajak, Suryo Utomo, pada 20 Maret 2020.
Kebijakan dirilis dengan melihat berbagai pertimbangan, salah satunya adalah terkait keringanan kepada wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemberian kebijakan perpajakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi wajib pajak yang terdampak COVID-19.
Keringanan dimaksud adalah, berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi perpajakan, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, laporan penempatan harta tambahan, permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua.
Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar (force majeur) sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan ,30 April 2020. Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona selama, 28 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim menjelaskan, ada empat relaksasi kebijakan yang diberikan oleh kantor pajak. Pertama, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai dengan 30 April 2020. Seperti diketahui, sesuai ketentuan batas akhir sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2020.
Luqman menyatakan, penghapusan sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT tahunan PPh) orang pribadi tahun pajak 2019 dan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019. Kedua hal tersebut dilaksanakan paling lambat 30 April 2020.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan – realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan atau penempatan harta tambahan – dapat melaporkannya paling lambat 30 April 2020.
Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.
“Selain itu penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan Masa Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020,” ujar Luqman.
Keempat, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020.
Dalam menghadapi keadaan bencana virus Corona, KPP Pratama Kupang telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah penyebaran virus namun tidak menghilangkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Sebelumnya KPP Pratama Kupang sudah menyediakan Layanan Live Chat via WhatsApp untuk melayani konsultasi, permintaan EFIN, pelaporan SPT dan permohonan lainnya.
“Selain itu, Layanan WhastApp Billing juga dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan ID Billing pembayaran. Wajib pajak cukup menyebutkan NPWP, Jenis Pajak, Masa dan Tahun Pajak dan Jumlah yang akan dibayar ID Billing akan diterbitkan.” ujar Luqman.
Dengan beberapa inovasi tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dari rumah masing-masing, sehingga dapat mencegah penyebaran virus Corona yang sekarang menjadi wabah. Hal tersebut sejalan dengan arahan pemerintah yang populer melalui hastag #DiRumahAja.
Saat ini merupakan masa Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Melakukan segala aktivitas #DiRumahAja di tengah wabah virus Corona adalah hal terbaik yang dapat dilakukan termasuk pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan #DiRumahAja menggunakan layanan e-Filing dan e-Form.
Layanan Live Chat via WhatsApp yang disediakan KPP Pratama Kupang dapat membantu wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-Filing ataupun e-Form dengan memberikan tutorial maupun panduan. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi mengenai isian dari SPTnya itu sendiri.
KPP Pratama Kupang terus berupaya memberikan kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cepat, aman dan nyaman.
(*)
Comment