TEROPONGNTT, ENDE – Ada yang menarik dari aksi demo yang digelar mahasiswa di kantor DPRD Kabupaten Ende, Kamis (3/10/19). Aksi damai yang dilakukan Solidaritas Mahasiswa Ende diakhiri dengan makan siang bersama para Anggota DPRD Ende di halaman kantor dewan tersebut.
Dalam aksinya, para mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan yang hingga kini dianggap tidak pro terhadap kepentingan rakyat marjinal Indonesia umumnya dan Kabupaten Ende khususnya.
Koordinator Umum Aksi Mahasiswa, Berto Angkat mengatakan, aksi hari ini adalah tindaklanjut dari tuntunan mahasiswa terhadap beberapa rancangan UU yang dinilai kontoversial dan merugikan rakyat Indonesia.
“Maka itu kami menolak, pertama menyangkut keputusan Lembaga DPR RI dalam menyetujui Revisi Undang-Undang KPK, karena dinilai telah menekan keleluasaan KPK dan melemahkan kerja-kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Negara ini,” kata Berto Angkat.
Penolakan kedua, kata Berto Angkat, mahasiswa menolak terkait dengan di revisinya RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU PAS. Karena semua itu dinilai telah merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Seperti yang telah dibeberkan dalam pernyataan sikap, mahasiswa Kabupaten Ende menuntut kepada Presiden RI agar segera mengeluarkan Perpu untuk menggantikan hasil Revisi UU KPK.
Selain itu, mahasiswa pun mengharapkan kepada DPR RI dan Presiden untuk menghentikan persekongkolan demokrasi yang menghasilkan rancangan undang – undang yang merugikan rakyat.
Ketua Sementara DPRD Ende, Fransiskus Taso di hadapan para mahasiswa mengatakan, permintaan mahasiswa akan ditindaklanjuti oleh lembaga DPRD Ende. Dan tidak hanya itu, pihaknya akan segera mengirim tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat.
Pantauan media ini, seusai diskusi di lantai Kantor DPRD Ende, mahasiswa diarahkan ke ruangan gabungan komisi untuk makan siang bersama dengan Anggota DPRD Ende.
Aksi mahasiswa tersebut dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende guna menjaga situasi dan kondisi agar demontrasi berjalan dengan baik, aman dan tertib.
(Rian Laka)
Comment