Nasional

Jaga Inflasi Lewat Aturan Harga Beras, Pemerintah Harus Perhatikan Ini..

122
×

Jaga Inflasi Lewat Aturan Harga Beras, Pemerintah Harus Perhatikan Ini..

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNTT, JAKARTA — Menteri Perdagangan optimis adanya ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang sudah berlangsung sejak 1 September 2017 mampu menjaga inflasi. Hanya saja, ekonom berpendapat tolok ukur keberhasilan HET tak hanya berasal dari situ.

Demikian rilis berita website www.bulog.co.id  yang dikutib TeropongNTT, Sabtu (30/9/2017). Dalam berita website www.bulog.co.id tertulis, Ekonom CORE, Mohammad Faisal mengamini bahwa ketetapan harga beras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, bisa menekan lonjakan inflasi lantaran daya beli masyarakat tak tergerus harga beras.

Akan tetapi, Mohammad Faisal menyatakan, selain daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditas beras, keberadaan produsen juga perlu diperhatikan. Adanya penerapan HET tentunya berdampak terhadap kondisi produsen beras.

“Ukuran sukses (penerapan HET) itu kan bukan cuma dilihat dari sisi konsumen tapi juga dari sisi produsen.  Jadi misalkan di konsumen harganya turun tapi berdampak menurunnya harga beli di tingkat petani, ini justru merugikan produsen,” kata Mohammad Faisal ketika dihubungi Okezone di Jakarta.

Menurut Mohammad Faisal, penerapan batas atas harga beras bisa dikatakan sukses apabila konsumen dan produsen sama-sama diuntungkan. Jika HET bisa menjaga harga beras tetap rendah dan menekan inflasi, tapi di tingkat produsen merugi, itu belum bisa disebut berhasil.

“Harus imbang, karena kalau harga di konsumen murah tapi harga beli di petani terlalu rendah malah bisa menjadi disinsentif bagi petani untuk berproduksi,” jelasnya.

Adapun, harga beras yang diatur berdasarkan HET, yakni untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg.

Selanjutnya, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.

“Selama beberapa tahun terakhir kebijakan tidak menguntungkan petani, tapi saya lihat dalam beberapa bulan terakhir NTP (nilai tukar petani) sudah mulai naik begitu juga upah buruh tani, mudah-mudahan sudah mulai ada perbaikan,” tandasnya.  (bulog.co.id)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/