TEROPONGNTT, SOE — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS akan menelusuri proyek delapan embung (8) yang dikerjakan pada tahun 2015 lalu. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana pemanfaatannya dan apakah ada kesalahan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kajari TTS, Fachrizal, SH kepada wartawan di pelataran Makodim 1621 TTS usai mengikuti perayaan HUT TNI, Sabtu (5/10/2019).
“Kita akan telusuri embung-embung itu, bagaimana pemanfaatannya dan apakah ada kesalahan dalam pekerjaannya akan kita telusuri,” kata Fachrizal.
Saat ini, lanjut Fachrizal, pihaknya sedang konsen dengan pemberkasan kasus Embung Mnelalete. “Penyidik saat ini masih konsen melengkapi berkas kasus Embung Mnelalete,” kata Fachrizal.
Fachrizal menjelaskan, jika berkas kasus embung Mnelalete sudah dilimpahkan ke pengadilan barulah penyidik mulai telusuri delapan embung yang dikerjakan pada tahun 2015 bersamaan dengan embung di Mnelalete.
“Kalau berkas kasus Embung Mnelalete sudah kita limpahkan ke pengadilan, barulah penyidik telusuri embung-embung lainnya,” janji Fachrizal.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, ST, MT yang diwawancarai di tempat yang sama, menyambut baik niat Kejari TTS untuk menelusuri kondisi embung yang dibangun pada tahun 2015, yang diduga bermasalah itu.
“Dalam rapat dengan Forkopimda saya sudah sampaikan juga dan kita tentunya mendukung langka yang diambil oleh pak Kajari TTS, agar embung-embung tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati TTS, EPY Tahun.
EPY Tahun menegaskan, untuk tahun 2020 tidak boleh ada lagi dinas terkait menganggarkan pembangunan embung baru.
“Tahun 2020 tidak lagi ada dinas teknis yang angggarkan untuk bangun embung. Kita konsentrasi dulu untuk perbaikan embung-embung yang sudah dibangun agar masyarakat bisa manfaatkan,” tegas Epy Tahun.
(PR)
Comment