TEROPONGNTT, KUPANG — Pada Kamis, 5 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU telah melimpah perkara korupsi dana desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2015 – 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Tersangka dalam perkara ini atas nama Bernadus Sasi selaku Kepala Desa Fatutasu.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang. “Dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka kami selaku Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.”
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andre P. Keya, dalam press releasenya yang diterima redaksi Teropong-ntt.com, Kamis (5/1/2023) petang.
Menurut Andre P. Keya, diperkirakan dalam seminggu ke depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.
Selain pelimpahan tersebut, pada hari yang sama Penuntut Umum Kejari TTU juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang. Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar.
“Pemindahan tahan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya,” jelas Andre P. Keya.
(*/max)
Comment