TEROPONGNTT, SOE – Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyerahkan uang sejumlah Rp. 757.905.420 kepada Pemkab TTS yang ditagihnya sebagai piutang dari pihak ketiga sejak tahun 2016. Piutang dari pihak ketiga tersebut berasal dari pekerjaan konstruksi di Bena khususnya pajak galian C.
Acara penyerahan uang sejumlah Rp. 757.905.420 kepada Pemkab TTS dilaksanakan di aula Kejari TTS, Rabu (3/7/2019) dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH. Hadir pada acara penyerahan uang tersebut, dua orang dari Dinas PUPR TTS, para Jaksa dan petugas Bank NTT yang membawa mesin hitung uang sebelum diserahkan kepada pihak dinas PUPR.
Kajari TTS, Fachrizal, SH mengatakan, sebagai pihak yang menerima kuasa dari Pemkab TTS, pihak Kejari TTS sebagai JPN telah melakukan penagihan piutang pada PT MSJ sejak Februari 2018 lalu dan berhasil mendapatkan uang hasil tagihannya sebanyak Rp. 757.905.420. Uang tersebut akan diserahkan kepada Pemkab TTS melalui Dinas PUPR TTS sebagai pendapatan asli daerah (PAD) TTS.
“Setelah kita mendapatkan kuasa yang diberikan oleh Pemkab TTS untuk melakukan penagihan ke PT. MSJ sejak Februari 2019 lalu, kita mulai melakukan penagihan. Dan pihak ketiga yang sudah menyerahkan piutangnya kepada kita sebanyak Rp. 757.905.420 dan hari ini kita serahkan kepada Pemkab TTS,” jelas Fachrizal.
(PR)
Comment