TEROPONGNTT, SOE — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS memeriksa lima orang dari Inspektorat Kabupaten TTS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Desa Mnelete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, Kamis (4/7/2019). Lima saksi tersebut adalah Rens Benu, Irma Tallo, Paulina Banamtuan, Dedy Tanaem dan Jojada Koi.
Mereka diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTS yakni Jaksa Hasnul Fuad, SH dan Mourits Kolobani,SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH mengatakan, keterangan kelima saksi dari Badan Inspektorat Kabupaten TTS sangat diperlukan berdasarkan peran kelima orang tersebut yang mendampingi tim PHO saat tim PHO melakukan pemeriksaan fisik proyek di lapangan.
“Kelima orang dari inspektorat tersebut yang mendampingi tim PHO saat pemeriksaan fisik proyek di lapangan,” jelas Fachrizal yang temui di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).
Fachrizal berjanji, setelah semua saksi yang dibutuhkan memberikan keterangan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para tersangka.
“Setelah semua saksi kita periksa, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para tersangka,” kata Fachrizal.
Pantauan media ini di kantor Kejari TTS Kamis (4/7^2019), kelima orang saksi dari Inspektorat Kabupaten TTS, menjalani pemeriksaan di ruangan Kasie Intel dan Kasie Pidsus Kejari TTS.
(PR)
Comment