TEROPONGNTT, BAJAWA – PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende menggelar sosialisasi UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 kepada para sopir dan penumpang di Terminal Bajawa, Kabupaten Ngada, Selasa (28/8/2018). Kegiatan sosialisasi disambut baik semua yang hadir.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, Achmad Nurdin dan petugas Jasa Raharja, Rahmadoni, Kepala Terminal Bajawa, Mathias Ngete, para supir angkutan umum serta penumpang yang berada di Terminal Kota Bajawa.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Ende, Achmad Nurdin pada kegiatan sosialisasi ini menjelaskan tentang tugas dan fungsi PT. Jasa Raharja dan mensosialisasikan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib korban kecelakaan penumpang umum, dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dikatakan Achmad Nurdin, sosialisasi bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat terutama para sopir dan penumang tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja. Terutama tentang pemberian santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan UU Nomor 33
Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Achmad Nurdin menjelaskan, perihal Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 merupakan dana yang dikumpulkan dari iuran wajib para penumpang kendaraan umum ketika membeli tiket/karcis, yang kemudian disetorkan oleh pengusaha/pemilik armada transportasi kepada PT. Jasa Raharja.
Penyetoran, kata Achmad Nurdin, dilakukan di Kantor PT. Jasa Raharja atau kepada Petugas PT Jasa Raharja yang berada di kantor Samsat. (Djolan)
Comment