TEROPONGNTT, KUPANG — Irwan Bing Chrisianto adalah anak bungsu dari 4 (empat) bersaudara, buah cinta pasangan Hery Chrisianto dan Elisabeth Kudji, warga RT 033/RW 13 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Irwan telah bekerja di Transmart Kupang sejak Desember 2017. Saat bekerja di Transmart Kupang, ia ditempatkan sebagai staf bagian Bazar.
Irwan menamatkan pendidikan sekolah menengah atas di SMA Negeri 2 Kupang tahun 2016. Hal unik yang menjadi ciri khas dirinya adalah suka menolong dan ringan tangan kepada siapa pun. Irwan pernah ditawarkan agar melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tetapi ia menolak dengan alasan ingin mencari pekerjaan supaya bisa membantu dan segera membahagiakan kedua orangtua dan keluarganya.
Tapi kini, cerita tentang Irwan Bing Chrisianto tinggal kenangan. Irwan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalulintas di Jalan Ainiba Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (31/10/2019).
Dikisahkan oleh Ayah Kandungnya, Almarhum pernah ditawarkan agar melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi tetapi almarhum menolak dengan alasan ingin mencari kerja untuk membahagiakan Kedua orangtua dan keluarganyanya.
Hal ini diceritakan ayah Hery Chrisianto, Laurensius Ade Suriyanto selaku petugas Mobile Service Jasa Raharja NTT, yang mendatangi kediaman mereka, Jumat (1/11/2019) siang. Menurut sang ayah, almarhum pamit pergi ke pantai Ketapang Satu Todekisar sebelum akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
Dikisahkan ayah Hery Chrisianto, pada pukul 18.00 wita, almarhum Irwan berangkat dari rumah dan pamit kepada ayahnya, “Bapa beta pergi sebentar ke Ketapang Satu”. Sekitar pukul 21.00 wita, keluarganya dikejutkan dengan sebuah postingan di laman Facebook dari salah satu akun yang mengupload SPM Korban dan terlibat kecelakaan terjadi di Jalan Ainiba Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Victor Lede, rekan kerja almarhum di Transmart, usai memperoleh informasi kecelakaan di sosial media itu, langsung menelepon Eko, kakak kandung almarhum. Keluarga lalu bergegas ke Rumah Sakit Umum SK Lerrik Kota Kupang untuk melibat langsung kondisi korban. Kesedihan pun meliputi keluarga korban.
Setelah dirawat intensif di UGD RSU SK Lerik selama 7 jam, pada pukul 04.00 wita almarhum Irwan dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosa Cedera Kepala Berat. Berdasarkan Laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, sepeda motor (SPM) korban ditabrak dari belakang oleh pengendara SPM Karisma yang bergerak dengan kecepatan tinggi dan hendak memotong jalan ke arah belakang Dealer Toyota. Almarhum meninggal akibat benturan keras pada bagian kepala.
Dana Santunan Rp 50 Juta Diterima Ahli Waris
Ny. Elisabeth Kudji selaku orangtua menerima santunan sebesar Rp.50 juta dari Jasa Raharja, Dana santunan korban meninggal dunia ditransfer langsung ke Rekening Ahli Waris an. Elisabeth Kudji oleh pihak jasa Raharja
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 aalah sebagai berikut :
- Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
- Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
- Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
Bagi korban Meninggal Dunia yang tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan Undang – Undang diberikan Biaya Penguburan sebesar Rp.4.000.000,-.
Dana santunan meninggal dunia ditransfer ke Rekening Ahli Waris an. Elisabeth Kudji. Rekening Ahli Waris telah disediakan oleh Pihak Jasa Raharja sehubungan dengan adanya kerja sama antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BRI.
Jasa Raharja adalah BUMN pengemban Amanah Undang – Undang
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) NTT, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan oleh Undang – Undang untuk memberikan santunan kepada masyarakat korban kecelakaan Sesuai Ketentuan UU No.33 dan 34 Tahun 1964. Ketentuan teknis tentang besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan hal ini saat dihubungi via telepon, Minggu (10/11/2019). Pahlevi juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami pihak keluarga.
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo,” ungkap pahlevi.
(*/Jasa Raharja NTT)
Comment