TEROPONGNTT, SOE — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS dicekal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe untuk tidak ke luar negeri. Pencekalan terhadap Jefry Un Banunaek disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soe, Fachrizal.
“Kita sudah kirim surat permohonan pencekalan terhadap Jefry ke Kejagung RI melalui Kejati NTT untuk mencegah agar tersangka JUB tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soe, Fachrizal di kantornya, Jumat (30/8/2019).
Surat permohonan pencekalan terhadap Jefry lanjut Fachrizal, sudah dilayangkan sejak tanggal 15 Agustus 2019 ke Kejagung melalui Kejati NTT. “Intinya kita, JUB sudah kita cekal sejak tanggal 15 Agustus 2019,” kata Fachrizal.
Fachrizal berharap, agar tersangka JUB secara proaktif dan dengan kesadarannya untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS guna diperiksa sebagai tersangka.
“Kita berharap agar pak JUB untuk bisa dengan kesadarannya sendiri hadir di kantor Kejari TTS untuk diperiksa sebagai tersangka. Kita tunggu dalam waktu-waktu dekat ini,” pintah Fachrizal.
(PR)
Comment