TEROPONGNTT, KUPANG — Penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU TA. 2014 s.d 2020 memasuki babak baru. Pada Selasa, 9 November 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terdakwa MA (selaku Kepala Desa Makun) dan terdakwa KA (selaku Bendahara Desa Makun) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Adapun barang bukti yang dilimpakan JPU adalah berupa uang dan barang bernilai ekonomis yakni 1 (satu) unit Colt Diesel Dump Truck nomor mesin 4D34TJY5458 nomor rangka MHMFE75P6DK028766 Nomor Polisi DH-8454-DD an. Matheus Anoit yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2014 dengan harga sebesar Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) secara Tunai.
Selain itu, berupa 1 (satu) unit Mobil Terios Nomor Polisi N-1582-DV sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dibeli oleh terdakwa pada tahun 2018 di Malang (Jawa Timur) secara Tunai. Serta, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dibeli Tahun 2015 dengan harga sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dibeli terdakwa di Kupang secara Tunai.
Barang bukti lainnya yakni berupa 1 (satu) buah Mesin Cetak Batako dibeli Tahun 2018 dengan harga sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibeli oleh terdakwa di Atambua secara tunai. Serta, uang tunai dengan nilai total Rp. 229.222.000.
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, S. H kepada wartawan Teropong-ntt.com, menjelaskan bahwa terdakwa MA dan terdakwa KA dilimpah ke Pengadilan Tipikor Kupang dengan dakwaan, melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kedua, jelas Andrew, melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di PN Tipikor Kupang,” kata Andrew Keya, S. H yang juga bertindak sebagai JPU dalam perkara korupsi tersebut.
(max)
Comment