TEROPONGNTT, KUPANG — Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 Mei 2021, yang bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.
Hal ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert H.P Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di kantor OJK Provinsi NTT, Kamis (20/5/2021). Pada konferensi pers ini, Kepala OJK Provinsi NTT, Robert H.P Sianipar didampingi Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, Area Head Bank Mandiri Kupang, Wido Wibowo, dan Kepala Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto.
Dalam penjelasannya, Robert H.P Sianipar mengatakan, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank, maka diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan.
Beberapa daerah di Provinsi NTT yang memerlukan perlakuan khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao.
“Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2Triliun. Jumlah ini akan terus berkembang mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut,” kata Robert H.P Sianipar.
Sementara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank, jelas Robert H.P Sianipar, mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Kualitas Kredit yang direstrukturisasi
- Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibatbencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangkawaktu Keputusan Dewan Komisioner.
- Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukanterhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinyabencana.
- Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak
- Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampakbencana alam.
- Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisahdengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
- Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagipenyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan(mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa(ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
“Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain diberikan bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil dan akan berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK,” jelas Robert H.P Sianipar.
Untuk mendapatkan program restrukturisasi ini, beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh debitur adalah sebagai berikut:
- Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh Bank.
- Bank akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga dan pertimbangan lainnya.
- Bank memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan Bank. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak.
“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” tambah Robert H.P Sianipar.
Sementara itu, tiga pimpinan bank yakni Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, Area Head Bank Mandiri Kupang, Wido Wibowo, dan Kepala Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto, pada kesempatan ini mengatakan, pihak perbankan menyambut baik kebijakan Dewan Komisioner OJK tersebut dan siap melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.
(max)
Comment