TEROPONGNTT, LABUAN BAJO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manggarai Barat akan membantu memfasilitasi pertemuan atau rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo dan pihak terkait lainnya, guna membahas kisruh penetapan tarif bongkar muat barang.
Hal ini dikatakan Ketua Kadin Manggarai Barat, Ignasius Charles Angliwarman, S.Si melalui sambungan telepon pada ponselnya, Selasa (4/8/2020). Menurut Charles, Kadin Manggarai Barat mempunyai kewenangan akan hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
“Kadin akan membantu memfasilitasi, akan berkomunikasi dengan DPRD Manggarai Barat, koordinasi dengan buruh dan semua-semuanya (semua pihak terkait, red) untuk duduk bersama. Yang pasti, Labuan Bajo sebagai kawasan wisata prioritas premium tidak hanya berdampak kepada pengusaha tetapi kepada semua masyarakat kecil, karena itu yang diinginkan Presiden Jokowi,” kata Charles.
Charles juga memberi apresiasi kepada Kepala KUPP Labuan Bajo, walaupun ada masalah. “Namanya pembenahan pasti yang suka, ada yang tidak suka, ada yang senang, ada juga yang tidak senang, dan itu hal yang wajar,” kata Charles yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Forwarders Association (ALFI/ILFA) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo, Simon Baun, terkait kisruh penetapat tarif bongkar muat barang di pelabuhan tersebut. Rapat dengar pendapat ini akan berlangsung, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Sementara Anggota DPRD Manggarai Barat, Blasius Janu, ketika ditemui di Hotel Ima Kupang, Minggu (2/8/2020), mengatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Manggarai Barat bersama Kepala KUPP Labuan Bajo, Simon Baun, belum digelar. Kemungkinan, Kepala KUPP Labuan Bajo, Simon Baun, baru menggelar pertemuan dengan pihak pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Blasius Janu, DPRD Manggarai Barat harus menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala KUPP Labuan Bajo, Simon Baun, guna membahas kisruh penetapan tarif bongkar muat barang di Pelabuhan Labuan Bajo yang dirasa memberatkan bagi pengusaha.
Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Marselinus Jeramun ketika dihubungi melalui telepon pada ponselnya, Jumat (31/7/2020), menegaskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Perhubungan, syahbandar tidak boleh menentukan tarif bongkar muat barang di pelabuhan. Sebagai salah satu Pimpinan DPRD Manggarai Barat, Marselinus Jeramun mendorong syabandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Bajo, agar bekerja professional dan sesuai aturan.
“Dari sisi aturan, kami (DPRD Kabupaten Manggarai Barat, red) hanya bersifat koordinasi (dengan KUPP Labuan Bajo, red), tetapi sesuai regulasi, syahbandar memang tidak boleh menentukan tarif bongkar muat barang di pelabuhan,” kata Marselinus Jeramun.
(max)
Comment