DaerahEkbisHukrimNasional

Kadis Perikanan Akui Ada Informasi Kapal Asing di Wilayah Perairan NTT

100
×

Kadis Perikanan Akui Ada Informasi Kapal Asing di Wilayah Perairan NTT

Sebarkan artikel ini

# Terkait Penghapusan Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan Eks Asing

TEROPONGNTT, KUPANG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTT, Ganef Wurgiyanto mengakui mendapat informasi dari nelayan soal adanya kapal penangkap dan pengangkut ikan asing masuk wilayah perairan NTT. Bahkan, ada nelayan yang mengirimkan foto kapal-kapal asing tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTT, Ganef Wurgiyanto mengakui hal itu ketika ditemui di kantornya, Senin (18/9/2017) siang. Namun demikian, menurut Ganef, selama ini pihaknya belum pernah menemukan langsung kapal-kapal asing yang menangkap ikan di wilayah perairan NTT.

“Meski menggelar operasi rutin bersama TNI AL dan Polair Polda NTT, kami belum pernah menemukan kapal-kapal asing tersebut. Mungkin saat operasi kapal ikan asing lari keluar dari wilayah NTT,” kata Ganef.

Ganef mengatakan, pengawasan kapal ikan memang menjadi  kewenangan provinsi dan juga pusat. Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTT akan terus menjalankan tugas pengawasannya dengan baik dan terus berkolaborasi dan menggelar operasi rutin bersama Polair Polda NTT dan TNI AL.

Sebelumnya, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang, Herman Pattiasina ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2017) siang, mengaku siap melaksanakan edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.

Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI Nomor UH.002/46/17/SKM tanggal 7 Agustus 2017 adalah tentang Penghapusan kapal penangkap dan pengangkut ikan eks asing. Pasalnya, kapal-kapal tersebut sudah diblack list oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait.

Edaran yang dikirim kepada Para Kepala Pelabuhan Tempat Pendaftaran Kapal di seluruh Indonesia dan ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana, MM, atas nama Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI ini, berbunyi, menindaklanjuti surat dari kementerian kelautan dan perikanan nomor B-195/SJ/II/2016 tanggal 11 Februari 2016, nomor B-775/SJ/VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 perihal penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia, nomor B-358/MEN-KP/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 perihal permohonan agar tidak memproses deregistrasi kapal perikanan eks asing.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa, apabila di tempat saudara (termasuk di wilayah kerja KSOP Kupang) terdapat pengajuan penghapusan, pendaftaran, sertifikasi dan lain-lain terkait dengan kapal-kapal dimaksud, agar memperhatikan surat dari kementerian kelautan dan perikanan dimaksud dan berkoordinasi dengan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dirjen Perhubungan Laut.

“Kami siap melaksanakan, kami pasti melaksanakan edaran dari Dirjen Perhubungan Laut tersebut. Edaran ini memang terkait dengan kapal-kapal ikan eks asing,” kata Pattiasina. (max)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/