TEROPONGNTT, SOE — Kepala Dinas PMD TTS, George D Mella mengaku menahan dan belum mengeksekusi Surat Keputusan (SK) Bupati TTS tentang Non Aktif Elkana Boti dari jabatan sebagai Kepala Desa Sono, George D Mella beralasan, SK Non Aktif Elkana Boti dari jabatan sebagai Kades Sono yang dikeluarkan Bupati TTS, EPY Tahun, terlalu lama di meja Bupati sementara laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Desa Sono sudah terlebih dahulu diterimanya.
“Saya tahan dan belum eksekusi SK Bupati untuk Non Aktif Elkana Boti dari jabatan Kepala Desa Sono, karena sebelum SK tersebut saya terima, SPJ dari Desa Sono sudah lebih dahulu masuk. Karena, kami mengusulkan untuk menonaktifkan Elkana Boti dari jabatan Kepala desa Sono dengan alasan belum menyelesaikan SPJ tahun 2018,” jelas Kadis Mella.
Namun demikian, dirinya akan bertemua dengan Bupati TTS untuk menjelaskan alasan dirinya “menahan” dan belum eksekusi SK Bupati tersebut. “Nanti saya akan ketemu pak Bupati untuk menjelaskan. Dan, saya akan ikuti perintah atau arahan bapak Bupati, bagaimana baiknya,” ucap George.
Ketika ditanya soal keabsahan dan kebenarannya dari SPJ yang dilaporkan Kepala Desa Sono kepada PMD sebagai alasan ditahannya SK Bupati tersebut, George berdalih bahwa SPJ Desa Sono tersebut sudah melalui proses verifikasi oleh tim verifikasi tingkat Kecamatan Amanatun Utara sebagai verifikator.
“Kalau soal benar dan tidaknya SPJ yang dibuat, tentunya tim verifikasi tingkat kecamatan yang lebih tahu. Kami hanya menerima SPJ yang sudah diverifikasi oleh tim di kecamatan,” elak Goerge Mella.
Mengenai sejumlah dana Desa Sono tahun 2018 yang masuk ke rekening pribadi Elkana Boti, istri dan anaknya yang tengah dalam proses penyidikan Polres TTS, yang mesti dilaporkan dalam SPJ tahun 2018, George Mella berjanji akan meneliti SPJ yang sudah diterimanya.
“Kalau soal dana yang masuk ke rekenigi pribadi kades, istri dan anaknya, nanti kami akan teliti lagi isi SPJ,” pungkas George Mella.
Untuk diketahui, Kadis PMD beberapa minggu lalu sudah mengajukan usulan pemberhentian sementara Elkana Boti dari jabatan Kepala Desa Sono kepada Bupati TTS, Egusem P Tahun. Berdasarkan usulan tersebut Bupati TTS telah menerbitkan SK Non Aktif Elkana Boti dan mengangkat Alexander Ale sebagai penjabat Kepala Desa Sono. Sayangnya SK tersebut ditahan oleh Kadis PMD dengan alasan SK bupati terlambat ia terima sementara SPJ Dana Desa Sono terlebih dahulu masuk.
(PR)
Comment