DaerahEkbis

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Seba Akan Ikut Langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a

139
×

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Seba Akan Ikut Langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a

Sebarkan artikel ini
FOTO : Pelabuhan Seba di Sabu Raijua

TEROPONGNTT, KUPANG — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Seba di Kabupaten Sabu Raijua, akan melakukan pendataan dan penertiban perusahaan pelayaran baik perusahaan angkutan laut dan perusahaan keagenan kapal serta perusahaan bongkar muat (PBM) dan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT).

Demikian dikatakan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Seba, Desmon Menno melalui pesan whatsapp (WA) dari Seba, Kabupaten Sabu Raijua, Jumat (22/5/2020). Desmon Menno menyampaikan hal ini, menjawab pertanyaan wartawan Teropongntt.com, perihal pendataan dan penertiban perusahaan keagenan kapal yang dilakukan KSOP Tenau Kupang, KSOP Ende dan KUPP Ba’a Rote Ndao, apakah KUPP Seba juga melakukan hal yang sama?.

“Kami akan mengikuti langkah UP NTT,” tulis Desmon dalam pesan WA-nya.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah artinya akan segera lakukan penertiban..?, Desmon menjawab, “Iya..setelah pelayaran beroperasi normal.”

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ba’a, Kondrad Siahaan mengatakan, upaya penertiban pendataan keagenan kapal di wilayah Pelabuhan Ba’a dilakukan sesuai perintah undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan RI.

Hal itu ditegaskan Kepala KUPP Ba’a, Kondrad Siahaan saat dikonfirmasi pertelepon, Kamis (30/4/2020).  Menurut Siahaan, upaya penertiban agar penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal dapat memegang atau memiliki kepastian legalitas, dan tidak ada penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal yang nakal.

Sementara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, memuji langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao yang melakukan penertiban pendataan perusahaan keagenan kapal di wilayahnya masing-masing. Upaya penertiban ini sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, Usman Husen, ketika dihubungi wartawan Teropongntt.com di Kupang, Rabu (29/4/2020).

(max)

Comment