Hukrim

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung : Perihal Pungutan Rp300 Ribu Bisa Diselidiki Polisi

458
×

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung : Perihal Pungutan Rp300 Ribu Bisa Diselidiki Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, S. I. K

TEROPONGNTT, KUPANG — Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, S. I. K, mengatakan, semua pungutan yang termasuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) wajib disetor ke kas Negara.  Karena itu, mengenai pungutan Rp300 ribu kepada pemilik kapal oleh petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina, bisa diselidiki polisi.

Hal ini dikatakan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, S. I. K, ketika dikonfirmasi wartawan Teropongntt.com saat ditemui  usai acara Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Pemkot Kupang, yang digelar di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kupang, Kamis (5/11/2020).

“Polres Kupang Kota bisa saja menyelidiki mengenai pungutan Ini, karena merupakan wilayah Polres Kupang Kota. Tetapi sebaiknya mengenai hal ini diselidiki oleh Ditpolair,” kata Satrya.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, S. I. K, mengatakan hal ini ketika dikonfirmasi perihal adanya pungutan transportasi lokal petugas  KKP Kupang sebesar Rp 150 ribu perorang sudah sesuai pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. Karena dua petugas KKP Kupang yang naik ke kapal maka jumlahnya menjadi Rp300 ribu.

Pernah diberitakan, beberapa pengusaha kapal (pengusaha angkutan laut dan keagenan kapal) mempertanyakan adanya pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang. Menurut beberapa pengusaha kapal, di masa pandemic Covid-19 mestinya ada keringanan dalam biaya pelayanan pemeriksanaan kesehatan oleh petugas KKP Kupang.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang terkait adanya pungutan Rp300 ribu kepada pemilik kapal oleh petugas KKP Kupang yang melayani pemeriksaan kesehatan di atas kapal dengan karantina. Darius Beda Daton menyarankan,  agar transport lokal bagi petugas KKP dianggarkan DPA KKP tersebut sehingga tidak dibebankan ke pemilik kapal.

Hal ini juga disoroti Koordinator Divisi Anti Korupsi, Pengembengan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT), Paul SinlaELoE yang mengatakan, pungutan atau tagihan sebesar Rp300 ribu kepada setiap kapal yang mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, seharusnya disetor ke kas negara. Tidak boleh diberikan langsung sebagai uang transport kepada petugas KKP Kupang.

Sementara Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Putu Alit Sudarma,  melalui Kasubag Tata Usaha (TU), Bernadius Darma, mengatakan bahwa  istilah pungutan memiliki kesan yang sedikit negative. Karena itu, dirinya menolak kalau pihak pengusaha kapal menyebutnya sebagai pungutan.

Istilah yang benar menurut Bernadius Darma, adalah tagihan resmi oleh petugas KKP Kupang kepada pihak ketiga (pengusaha kapal) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 04 tahun 2019 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Menurut Bernadius Darma, sesuai pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan di luar pelabuhan dibebankan biaya transportasinya kepada pengusaha atau pihak ketiga. Sehingga tagihan resmi oleh petugas KKP Kupang itu adalah sah dan bukan pungutan liar (pungli) karena merupakan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

(max)

 

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/