TEROPONGNTT, KUPANG – Pasangan suami-istri (pasutri), Farid Djawas dan Astuti Tawil, sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani pihak kepolisian di Kupang. Farid Djawas ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Polsek Kelapa Lima, sementara Astuti Tawil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Kupang Kota.
Seperti diberitakan ntt.katakini.com penyidik Polsek Kelapa Lima menetapkan Farid Djawas sebagai tersangka dalam kasus KDRT sesuai laporan polisi nomor : LP/B/96/V/2020/Sektor Kelapa Lima, tanggal 9 Mei 2020 dengan pelapor Astuti Tawil, istrinya. Sementara, seperti diberitakan diantimur.com, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama, Astuti Tawil (39) dilaporkan suaminya sendiri ke Polres Kupang Kota, karena diduga melakukan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Jaha, mengungkapkan, Astuti telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Sabtu 19 September 2020.
Pasangan suami-istri (pasutri), Farid Djawas dan Astuti Tawil, adalah warta Jln.Trikora RT 007/RW 003 Kelurahan Air Mata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Sehari-hari Farid Djawas beerja sebagai karyawan BRI Kupang, sementara Astuti Tawil bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Seperti diberitakan ntt.katakini.com, kasus KDRT ini terjadi di dalam kamar rumah mereka di Jalan Trikora RT 07 RW 03, Kelurahan Airmata, Kota Kupang, pada Jumat (8/5/2020), sekitar pukul 23.40 wita. Kasus berawal ketika pasangan suami istri Farid Djawas dan Astuti Tawil membicakan tentang persoalan rumah tangga mereka.
Buntut dari kejadian ini, pasangan suami istri tersebut kemudian saling lapor, sehingga kasus KDRT tersebut ditangani pihak kepolisian.
(*/max)
Comment