TEROPONGNTT, SOE — Ketua Araksi, Alfred Baun menyerahkan dokumen pendukung bagi penyelidkan kasus dugaan SPJ fiktif di Desa Tubuhue kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, Jumat (21/6/2019). Dokumen pendukung tersebut berupa RAB tahun 2016, RAB tahun 2017 dan RAB tahun 2018.
Penyerahan dokumen pendukung kasus dugaan dugaan SPJ fiktif di Desa Tubuhue ini diterima Kasie Intel Kejari Soe di ruang kerjanya. Saat menyerahkan dokumen pendukung ini, Ketua Araksi, Alfred Baun didampingi timnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal,SH yang dihubungi melalui Kasie Pidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe akan menindaklanjuti kasus dugaan SPJ fiktif Desa Tubuhue. Dokumen pendukung yang diserahkan merupakan data awal untuk dimulainya penyelidikan.
“Kita akan tindaklanjuti kasus dugaan SPJ fiktif di Desa Tubuhue dengan mulai melakukan penyelidikan,” janji Fuad yang didampingi salah seorang penyidiknya, Samuel Sine, SH.
Sementara Ketua Araksi, Alfred Baun mengatakan, ada dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan PMD Kabupaten TTS. Dimana, kedua instansi tersebut bisa meloloskan laporan penggunaan dana tahun sebelumnya sebagai dasar pencairan dana desa untuk Desa Tubuhue.
Sementara fakta di lapangan, kata Alfred baun, menunjukan fisik kegiatan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang di-SPJ-kan.
“ARAKSI minta pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus di Desa Tubuhue, karena berdasarkan pantauan lapangan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang termuat dalam SPJ,” tegas Alfred.
Berdasarkan data yang diperoleh Araksi, lanjut Alfred, ada beberapa item pekerjaan mulai dari tahun 2016, 2017 dan 2018 yang pekerjaannya sama sekali belum selesai. Sebagai contohnya, pekerjaan Bak Air, Gedung Paud, pengadaan bibit ikan dan ayam potong, jalan sertu menuju TPU, rumah bantuan dan beberapa item pekerjaan lainnya. Sesuai fakta lapangan, belum selesai dikerjakan,namun dalam Laporan SJP, semua pekerjaan sudah selesai 100 persen.
“Ini yang kita duga terjadinya SPJ fiktif sehingga kita minta dan mendukung penuh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe untuk memproses kasus tersebut,” ujar Alfred Baun.
(PR)
Comment