HukrimNasionalPendidikan

Kemen PPPA Kecam Video Pemberian Miras Pada Anak

101
×

Kemen PPPA Kecam Video Pemberian Miras Pada Anak

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNTT, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), mengecam orang tua yang memberikan minuman keras (miras) kepada anak di bawah umur. Tindakan tersebut jelas suatu tindakan perlakuan salah dalam pengasuhan dan membahayakan anak.

Demikian Siaran Pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nomor: B- 150/Set/Rokum/MP 01/011/2017 yang diterima TeropongNTT.Com, Sabtu (2/12/2017).  Dalam siaran pers disebutan, baru-baru ini, di media sosial beredar video seorang laki-laki terlihat memberikan minuman pada bayi yang diduga minuman keras (miras).

Dalam rekaman singkat, laki-laki tersebut nampak meminumkan si bayi dari sebuah botol salah satu merek minuman keras. Tindakan tersebut jelas suatu tindakan perlakuan salah dalam pengasuhan dan membahayakan anak.
Selanjutnya dijelaskan dalam siaran pers, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan bagi konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih, dengan menunjukkan kartu identitas. Hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka yang berusia anak tidak boleh mengkonsumsi minuman beralkohol atau miras.
“Kami mengecam tindakan yang ada di video tersebut, jika terbukti benar minuman yang diberikan adalah miras. Tindakan tersebut telah melanggar hak anak untuk tumbuh kembang secara baik dan wajar. Pemerintah juga telah jelas mengamanatkan dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa Orang Tua, Keluarga, Masyarakat bertanggung jawab menjaga kesehatan Anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Apapun alasannya, pemberian miras kepada anak tidak dapat dibenarkan,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.
Menteri Yohana juga menjelaskan, jika tindakan orangtua di rekaman video menunjukan kurangnya pengetahuan orangtua muda terkait pengasuhan dan merupakan tindakan yang berbahaya untuk kesehatan anak. Minuman keras atau minuman beralkohol dapat berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Minum minuman keras pada usia muda selain dapat menimbulkan penyakit hati, masalah pencernaan, jantung, dan penyakit komplikasi lainnya, juga dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh anak, serta membahayakan perkembangan otak anak yang masih berkembang dan yang terburuk dapat memicu kematian akibat keracunan.
Kemen PPPA menekankan kepada orangtua muda dan masyarakat agar tidak melakukan pemberian minuman keras pada anak karena dapat dikenakan Pasal 76J Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya yang sanksinya menurut Pasal 89 Ayat (2) adalah dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling sedikit 20.000.000 (dua puluh juta) dan paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Selain itu dihimbau pada masyarakat untuk tidak membagikan video tersebut karena dikhawatirkan anak di bawah umur melihat dan meniru hal serupa. (*/Publikasi dan Media Kemen PPPA)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/