NasionalTips & Kesehatan

Kemen PPPA Sosialisasi Kesiapan Keluarga Hadapi Bencana

124
×

Kemen PPPA Sosialisasi Kesiapan Keluarga Hadapi Bencana

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kemen PPPA

TEROPONGNTT, JAKARTA — Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk di dalamnya anak korban bencana alam.

Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengurangi risiko-risiko tersebut terhadap anak dengan cara mempersiapkan anak dalam menghadapi bencana. Oleh karena itu, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Situasi Darurat dan Pornografi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kesiapan Keluarga Hadapi Bencana di Yogyakarta, Kamis (14/3/2019).

Apalagi data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2018 menunjukan, dalam 1 (satu) tahun terjadi hampir 2500 bencana di Indonesia.  Setiap kejadian bencana, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban dan menderita.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, Dermawan mengatakan, anak belum bisa menyelamatkan diri, sehingga peluang menjadi korban lebih besar disbanding orang dewasa. Karena itu, kegiatan Sosialisasi Kesiapan Keluarga Hadapi Bencana merupakan hal yang penting.

“Anak belum bisa menyelamatkan diri, sehingga peluang menjadi korban lebih besar. Akibatnya mereka mengalami trauma fisik dan psikis. Risiko terhadap anak yang sangat besar ditambah pula dengan sifat bencana dapat datang kapan saja, membuat mereka harus mendapatkan perlindungan khusus,” kata Dermawan.

Menurut Dermawan, potensi resiko yang dialami anak berlapis-lapis jika berada dalam kondisi bencana. Diantaranya, anak korban bencana dapat mengalami trauma fisik, psikis akibat kehilangan keluarga maupun situasi yang mengerikan. Berisiko tidak terpenuhi hak-haknya, serta berisiko mengalami tindak kekerasan dan perdagangan manusia.

“Untuk itu langkah-langkah prefentif perlu dilakukan supaya anak siap dalam menghadapi bencana. Kemen PPPA dalam hal ini mendorong penguatan lembaga, penguatan masyarakat, dan penguatan keluarga. Salah satunya melalui sosialisasi agar mempersiapkan diri masyarakat khususnya anak dalam menghadapi bencana melalui keluarga, dalam rangka memenuhi hak anak serta melindungi anak dalam situasi bencana,” jelas Dermawan.

(*/siaran pers KemenPPPA)

Comment