TEROPONGNTT, KUPANG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang akan melakukan konfirmasi kepada wajib pajak (WP) jika menemukan atau mendapat informasi perihal adanya harta kekayaan atau pendapatan lain milik wajib pajak yang belum tercantum dalam SPT tahunan. Ketika melakukan konfirmasi, petugas pajak KPP Pratama Kupang tentu menerapkan prinsip yang menuntut yang membuktikan.
Hal ini terungkap pada acara Media Gathering yang digelar KPP Pratama Kupang di Bondi Cafee & Steak Kupang, Kamis (2/6/2022). Menurut Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana Dewi, jika wajib pajak memiliki tambahan simpanan uang di bank atau memiliki tambahan harta, hal itu bisa diketahui kantor pajak, karena semua system terkoneksi dengan perpajakan.
“Misalnya wajib pajak memiliki simpanan di bank, apalagi simpanan dalam jumlah yang besar, maka informasi itu pasti diketahui kantor pajak. Atau misalnya wajib pajak membeli mobil baru, sepeda motor baru atau yang lainnya, datanya pasti diketahui kantor pajak. Karena pihak diler mobil pasti punya laporan pajak, mobilnya dibeli oleh siapa. Tetapi itu masih berupa data metah atau data sampah, Untuk memastikannya, petugas pajak melakukan konfirmasi kepada wajib pajak bersangkutan,” kata Ayu Sri Liana Dewi.
Hal ini dijelaskan Ayu Sri Liana Dewi, menjawab pertanyaan wartawan, perihal adanya wajib pajak (WP) yang merasa petugas pajak menyebut atau menuduh wajib pajak belum melaporkan semua harta kekayaan dalam SPT pajak, tanpa menunjukan bukti. Malah meminta wajib pajak yang justru harus membuktikan bahwa tuduhan kantor pajak yang disampaikan melalui petugas pajak adalah tidak benar.
Padahal menurut wajib pajak tersebut, seharusnya sesuai prinsip hukum seperti yang dipraktekan di pengadilan, pihak yang menuduh atau yang menuntut, itulah yang harusnya membuktikan tuduhan atau dugaannya, bukan sebaliknya menuduh tanpa menunjukan bukti lalu pihak yang dituduh yakni wajib pajak yang justru disuruh membuktikan.
Sementara Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka menambahkan, pihak kantor pajak juga menganut prinsip yang sama seperti praktek hukum di pengadilan, yakni siapa yang menuntut dialah yang membuktikan. Hanya saja, kantor perpajakan memiliki aturan tersendiri yakni pembuktian tuduhan akan ditunjukan petugas pajak ketika tahap penyidikan. Kalau masih pada tahap klarifikasi, wajib pajak diharapkan memberitahukan kondisi sebenarnya.
Hal yang sama disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian, pada kesempatan tersebut. upiter Heidelberg Siburian mengatakan, justru disaat klarifikasi tersebut, wajib pajak diharapkan menceritakan kondisi sebenarnya supaya bisa dibantu oleh petugas pajak. Sehingga data laporan SPT pajak dari wajib pajak benar sesuai kondisi yang ada.
Pada acara Media Gathering ini, Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana Dewi, mensosialisasikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku selama 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
(max)
Comment