#Lakukan Penertiban Pendataan Perusaahan Keagenan Kapal
TEROPONGNTT, KUPANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, memuji langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao yang melakukan penertiban pendataan perusahaan keagenan kapal di wilayahnya masing-masing. Upaya penertiban ini sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, Usman Husen, ketika dihubungi wartawan Teropongntt.com di Kupang, Rabu (29/4/2020). Menurut Usman Husen, sesuai Permenhub Nomor 93 Tahun 2013 serta Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan peraturan terkait lainnya, penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut memang harus memegang ijin SIUPKK dan ijin SIUPAL.
“DPW ISAA NTT menilai, langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a dalam melakukan penertiban pendataan keagenen kapal adalah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan keagenan kapal di wilayah kerja kantor masing-masing. Sehingga kami dari DPW ISAA NTT menilai, langkah yang dibuat kedua kepala kantor tersebur sebagai contoh yang bagus dan patut ditiru,” kata Usman Husen.
Dikataka Usman Husen, kegiatan perusahaan keagenan kapal memang harus dilakukan sesuai aturan sehingga legalitas ijin usaha perusahaan keagenan kapal bisa jelas sesuai bidang usahanya. Dan hal ini juga menjadi tanggung jawab asosiasi keagenen kapal Indonesia yang ada di wilayah Provinsi NTT. Karena jika tidak ditaati, tentu ada sanksi yang bisa dikenakan pemerintah kepada perusahaan keagenan kapal.
“Di wilayah Provinsi NTT ada 15 pelabuhan, 5 pelabuhan berstatus KSOP yakni KSOP Tenau Kupang, KSOP Maumere, KSOP Waingapu, dan KSOP Ende. Pelabuhan lain berstatus KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan). Kami berharap, semua pelabuhan bisa melakukan upaya penertiban yang sama, sehingga legalitas ijin usaha perusahaan keagenan kapal bisa jelas,” kata Usman Husen.
Sementara Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ba’a, Kondrad Siahaan yang dikonfirmasi pertelepon, Kamis (30/4/2020), membenarkan pihaknya tengah melakukan upaya penertiban pendataan keagenan kapal di wilayah pelabuhan yang dipimpinnya. Hal tersebut dilakukan sesuai perintah undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan RI.
“Pada prinsipnya, upaya penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI terbaru yakni PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal yang diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Oktober 2019. KUPP Ba’a adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan,” kata Siahaan.
Menurut Siahaan, upaya penertiban agar penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal dapat memegang atau memiliki kepastian legalitas, tidak ada penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal yang nakal. Karena ada sanksi bagi yang nakal termasuk pencabutan ijin SIUPKK dan ijin SIUPAL.
“Hasil dari upaya penertban yang dilakukan nantinya akan dievaluasi oleh kementerian perhubungan. Saat ini masih dalam proses penertiban direkap datanya. Kita berharap tidak ada perusahaan keagenan kapal yang nakal,” kata Siahaan.
Sedangkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Aprianus Hengki yang dihubungi pertelepon pada ponselnya, Kamis (30/4/2020), belum mengangkat telp karena masih sibuk.
(max)
Comment