TEROPONGNTT, OELAMASI — Kasus ibu yang tega membunuh dan membuang bayinya sendiri sudah banyak terjadi di Indonesia termasuk di Provinsi NTT. Pelaku pembunuhan bayi tentu punya alasan tersendiri sehingga berbuat nekat terhadap buah cintanya sendiri.
Selain seorang perempuan yang tega membuang bayinya di tong sampah kamar mandi Resto Roterdam Kupang pada, Minggu (13/5/2018), kasus pembunuhan bayi juga dilakukan seorang perempuan berusia 28 tahun di Amarasi, Kabupaten Kupang pada, Minggu (13/5/2018) sore.
Perempuan tersebut bernama Beatrix Heo Dima, warga RT 18/RW 09 Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Kupang.
Kasus pembunuhan bayi ini berawal ketika pelaku merasa hendak melahirkan pada, Minggu (13/5/2018) sore, sekitar pukul 16.00 wita. Pelaku kemudian masuk ke kamar mandi dan dalam posisi jongkok, kemudian melahirkan seorang bayi laki-laki.
Karena tak kuasa menahan sakit, Beatrix Heo Dima kemudian pingsan. Dan ketika kembali sadar, ia kemudian mendengar suara tangisan bayi yang ia lahirkan. Namun, karena takut diketahui orang lain, Beatrix Heo Dima lalu menutup hidung dan mulut bayinya dengan tangan, sambil berusaha mengeluarkan ari-ari dari dalam perutnya.
Beatrix Heo Dima melakukan semuanya seorang diri tanpa dibantu tenaga kesehatan atau dukun bersalin. Setelah ari-ari selesai dikeluarkan, Beatrix Heo Dima, melihat bayinya sudah tidak bernapas lagi. Beatrix lalu memandikan mayat bayinya dan membawa ke dalam kamar serta menggunting ari-ari.
“Bayi malang itu diletakan di dalam kamar, sedangkan ari-ari ditaruh di bawah tempat tidur,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018), seperti dilansir Penatimor.Com.
Selanjutnya, pelaku kemudian menelpon pacarnya bernama, Karyadi Oebehetan, untuk memberitahukan kalau dirinya sudah melahirkan dan bayinya sudah meninggal dunia mati. Waktu itu sekitar pukul 21.00 wita, dan pelaku bernama Beatrix ini meminta bayi mereka dikuburkan di tempat pacarnya.
Mendengar itu, Karyadi meminta Beatrix untuk memberitahukan apa yang terjadi kepada orangtuanya, tetapi Beatrix tidak menyampaikan. Pada hari berikutnya, Senin (14/5/2018) siang, Lukas Obehetan selaku ayah dari Karyadi, lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amarasi dan Polres Kupang.
Aparat kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk orangtua pelaku dan orang tua pacarnya. (*/Penatimor.Com/berbagai sumber)
Comment