TEROPONGNTT, SOE — Novan Manafe, SH selaku Penasihat Hukum dari tersangka Jemmy Unbanunaek yang mulai malam ini sudah menjalani masa tahan selama 20 hari di Rutan Soe, meminta agar Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS juga menetapkan Pantia HPO Proyek Pembangunan Embung di Desa Mnelalete, menjadi tersangka.
Permintaan tersebut disampaikan Novan Manafe saat ditemui di pelataran Kantor Kejari TTS, Jumat (2/8/2019), sebelum penyidik kejaksaan membawa kliennya ke Rutan Soe.
“Agar penyelesaian kasus ini lebih sempurna, maka kami minta agar penyidik juga menetapkan Pantia PHO sebagai tersangka,” kata Novan.
Menurut Novan, proses pencairan dana yang dilakukan hanya satu kali yakni pada ujung tahun anggaran, dan berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan oleh Panitia PHO.
“Tanpa laporan hasil pemeriksaan dari Panitia PHO, maka dana proyek tersebut tidak akan bisa dicairkan. Panitia punya tanggungjawab penuh atas proyek tersebut,” tegas Novan.
Sebagai Penasihat Hukum dari tersangka Jemmy Unbanuaek, Novan mengatakan, dirinya merasa ada yang terpotong dalam penanganan kasus tersebut, terutama kliennya sama sekali tidak menandatangani dokumen apapun mulai dari proses pelelangan hingga pelaksaan pekerjaan yang berujung timbulnya masalah tersebut.
“Berdasarkan pengakuannya, klien kami tidak pernah menandatangani satu dokumen apapun mulai dari proses pelelangan hingga pencairan dana yang dilakukan sekaligus pada ujung tahun anggaran,” jelas Novan.
Peran kliennya, tambah Novan, hanya sebagai pelaksana yang diminta bantuan oleh Dedy Un sebagai penerima kuasa Direktur CV. Belindo Karya untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Embung. Sedangkan untuk aliran dana langsung masuk ke rekening CV. Belindo Karya.
“Klien kami hanya diminta bantuan oleh Dedy Un sebagai penerima kuasa Direktur CV. Belindo Karya sebagai pelaksana. Karena Dedy Un sedang mendampingi keluarganya yang sedang sakit,” ucap Noven sebagaimana pengakuan Jemmy Unbanunaek ketika diperiksa penyidik.
Meski demikian, kata Novan, dirinya tetap menghargai proses yang ada dengan harapan agar penyidik segera merampungkan berkas perkara kliennya agar dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebagai tempat pembuktian. Sehingga klien bisa secepatnya memperoleh kepastian hukum.
“Kita tetap menghargai proses yang ada dengan harapan agar penyidik secepatnya merampungkan berkas perkara ini agar dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pengadikan untuk disidangkan sehingga klien kami bisa secepat memperoleh kepastian hukum,” harap Novan.
(PR)
Comment