TEROPONGNTT, KUPANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tengara Timur hari ini Kamis, 2 Juli 2020, di aula Dinas Kominfo NTT, menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi NTT dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang.
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi dengan agenda pemeriksaan awal tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Pius Rengka, Anggota Majelis Komisioner, Maryanti Adoe dan Agustinus L.B.Baja. Bertindak selaku Panitera Pengganti pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi tersebut adalah Andryan E. Boling, SH.
Sidang ajudikasi nonlitigasi tersebut dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner, Pius Rengka tanpa dihadiri pihak Termohon yaitu BPN Kota
Kupang. Pihak Termohon baru hadir setelah Ketua Majelis Komisioner Pius Rengka mengetuk palu skor persidangan. Sidang berikutnya akan digelar 10 Juli 2020 dengan agenda kembali memanggil para pihak.
DPD KNPI NTT mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi NTT setelah mendapat surat kuasa kusus dari Felisitas Nelci Dendo untuk mendampingi dan/atau mewakili serta memperjuangkan segala kepentingan dan atau hak hukum pemberi kuasa melalui jalur Nonlitigasi terkait dengan penyalagunaan kewenangan/perbuatan kesewenang-wenangan/penggelapan/penyerobotan/ perampasan/penguasaan secara tanpa hak atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 276, luas 6.226M2 atas nama Asela Taroci Dendo Amalo, ibu kandung pemberi kuasa.
Dalam Surat Kuasa Kusus tersebut Ketua DPD KNPI NTT Hermanus Thomas Boki,S.Pd dapat melakukan hal-hal antara lain, meminta informasi/penjelasan serta mencari solusi terhadap persoalan a quo, mencari atau meminta berkas dokumen, memberikan keterangan secara lisan dan tertulis, menandatangani segala surat dan/atau dokumen. Singkatnya penerima kuasa dapat melakukan segala sesuatu dalam rangka menjaga dan memperjuangkan kepentingan hukum pemberi kuasa melalui jalur Nolitigasi.
Dengan kuasa kusus tersebut Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Thomas Boki memohon informasi publik ke BPN Kota Kupang pada 20 November 2019 ke BPN Kota Kupang. Informasi Publik yang dimohonkan oleh Ketua DPD KNPI NTT yaitu mekanisme dan syarat yang wajib hukumnya dipatuhi/dilengkapi sesuai ketentuan dalam permohonan pemecahan sertifikat atas nama pribadi maupun dalam permohonan pemecahan sertifikat tanah warisan serta dasar hukumyang jadi rujukannya. Kedua copy-an kelengkapan dokumen berkas permohonan saudari Emerentiana M.D.Araujo Nomor 19513/2017 tanggal 6 Desember 2017 yang menjadi dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemecahan SHM Nomor 276 atas nama (yang sebenarnya) Asela Tarotji Dendo Amalo, bukan atas nama saudari Emerentiana M.D. Araujo.
Terhadap permohonan informasi tersebut, pihak BPN Kota Kupang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Ketua DPD KNPI NTT tidak dapat dikirimkan/ditunjukan kepada pihak-pihak karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi publik di BPN Republik Indonesia.
Setidaknya DPD KNPI NTT telah mengajukan permohonan informasi sebanyak dua kali ke BPN Kota Kupang dan satu kali mengajukan surat keberatan, dari sejumlah surat yang disampaikan DPD KNPI NTT semuanya dibalas dengan keberatan oleh pihak BPN Kota Kupang, namun bagi Ketua DPD KNPI NTT menyatakan keberatan yang disampaikan oleh BPN Kota Kupang dianggap tidak benar, dengan dasar itu DPD KNPI NTT mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi NTT.
(*)
Comment