TEROPONGNTT, KUPANG – Ketua Komisi IV DPRD NTT, Agus Lobo mengatakan, semua kegiatan bongkar muat di pelabuhan sudah ada aturan yang mengaturnya. Namun, jika benar ada pengeluhan dari pengusaha kapal, maka Komisi IV DPRD NTT akan mengadakan pertemuan dengan semua stakeholder terkait, untuk mengetahui duduk permasalahannya.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi IV DPRD NTT, Agus Lobo ketika dihubungi melaui pesan whatsapp (WA), Rabu (30/9/2020). Agus Lobo mengatakan hal ini menanggapi adanya pengeluhan pengusaha kapal mengenai sistem antrian bongkar muat di Pelabuhan Tenau Kupang.
“Kami (Komisi IV DPRD NTT, red) belum mendapat pengaduan dari pemilih kapal. Sudah pasti kegiatan bongkar muat sudah ada aturannya. Kalo memang itu terjadi, kami akan mengagendakan pertemuan dengan semua stakeholder untuk mengetahui duduk permasalahan dan mencari solusinya,” kata Agus Lobo melalui pesan WA-nya.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha kapal mengeluhkan sistem antrian bongkar muat di Pelabuhan Tenau Kupang. Pasalnya, kadang-kadang ada kapal yang sudah selesai bongkar muat tetapi tetap sandar di dermaga pelabuhan, sehingga kapal lain tidak bisa sandar untuk segera melakukan bongkar muat. Namun fakta ini dibantah pihak PT. Pelindo III Pelabuhan Tenau Kupang.
Sesuai informasi yang diterima wartawan Teropongntt.com, pihak pengusaha kapal meminta managemen PT. Pelindo III yang mengelola Pelabuhan Tenau Kupang bisa memperbaiki system bongkar muat di pelabuhan tersebut. Karena, sistem antrian bongkar muat seperti ini tentu merugikan pengusaha kapal yang antrian di urutan berikutnya.
Menanggapi hal ini, Manajer Pelayanan Terminal PT. Pelindo III Pelabuhan Tenau Kupang, Indra Mahardika yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/9/2020), menjelaskan bahwa, sistem bongkar muat kapal di Pelabuhan Tenau Kupang ada alurnya. Penentuan kapal mana yang terlebh dahulu melakukan bongkar muat pun diputuskan melaui meeting P2T atau Rapat Penetapan Pelayanan Terpadu (P2T).
“Untuk system bongkar muat di pelabuan, kami ada yang namanya meeting P2P. Pada meeting P2P dibahas mulai dari perencanaan tambat kapal, perencanaan kegiatan bongkar muat dari masing-masing kapal, berapa lama bongkar muat akan dilakukan, sampai kesepakatan urutan kapal yang akan melakukan bongkar muat. Jadi sudah ada kesepakatan bersama karena meeting P2P dihadiri perusahaan pelayaran yang akan melakukan kegiatan bongkar muat,” jelas Indra.
Bila kegiatan bongkar muat selesai lebih cepat dari perkiraan atau estimasi waktu sebelumnya, kata Indra, kapal langsung keluar dari dermaga sehingga kapal urutan berikutnya bisa langsung merepat dan sandar di dermaga pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Tidak harus menunggu sampai lama waktu bongkar muat yang disepakati selesai.
“Sebagai contoh, kita perkirakan sebuah kapal mmbutuhkan waktu bongkar muat sekitar 6 hari, tetapi kalau dalam 4 hari sudah selesai bongkar muat, kapal bisa langsung keluar dari pelabuhan agar kapal berikutnya bisa sandar dan melakukan kegiatan bongkar muat,” jelas Indra.
Oleh karena itu, Indra membantah jika ada kapal yang dibiarkan lama sandar di pelabuhan meski sudah selesai kegiatan bongkar muat, sehingga merugikan kapal lain karena lamanya antrian untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Jika kapal yang telah melakukan kegiatan bongkar muat tetapi tetap dibiarkan sandar di dermaga pelabuhan, justru pihak PT. Pelindo III juga akan mengalami kerugian karena PT. Pelindo III tidak mendapatkan pemasukan atau penerimaan dari kapal berikutnya akibat belum sandar di pelabuhan.
(max)
Comment