TEROPONGNTT, KUPANG — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Sebelumnya adalah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang mulai dibentuk tahun 2010. Namun belum semua Kabupaten di Provinsi NTT memiliki UPTD PPA sesuai amanat regulasi.
Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong Kabupaten yang belum memiliki UPTD PPA agar berkomitmen untuk segera membentuk UPTD PPA. Komitmen pimpinan menjadi kunci terbentuknya UPTD PPA di Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan “Rapat Koordinasi Penguatan Pembentukan Lembaga Layanan (UPTD PPA) bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur” yang diselenggarakan oleh Bidang Perlindungan Perempuan-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT pada Senin, 17 Februari 2025.
Rapat Koordinasi Penguatan Pembentukan Lembaga Layanan (UPTD PPA) bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur ini digelar secara virtual, dan dibuka oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber: Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djoese S. Martins Nai Buti, S.Pt, M,Si, dan sebagai Moderator adalah Kabid Perlindungan Perempuan, Dr. Nikolaus Nuke Kewuan, S.Kep, Ns, MPH.
Narasumber pertama yaitu Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat, S.Si, Apt., MM, membawakan topik Evaluasi Pembentukan UPTD PPA di Wilayah Provinsi NTT.
Menurut Ruth Diana Laiskodat, alasan pentingnya pembentukan UPTD PPA adalah tanggung jawab negara khususnya pemerintah didasarkan pada Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia adalah salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia.
Data kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahun semakin meningkat secara signifikan.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 463/5318/SJ tanggal 7 September 2022 tentang Pembentukan UPTD PPA yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan Surat Nomor BU.400.2/06/DP3A/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Pembentukan UPTD PPA Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi NTT.
Dan, Surat Nomor BU.400.2.3/10/DP3AP2KB/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Penegasan Pembentukan UPTD PPA Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Bupati/Pj. Walikota se-Provinsi NTT.
UPTD PPA yang sudah ada di NTT saat ini adalah Kabupaten: Sabu Raijua, Sikka, Kota Kupang, Kupang, Timor Tengah Selatan, Ngada, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Manggarai, Nagekeo dan Pemerintah Provinsi NTT.
Sedangkan Kabupaten yang belum memiliki UPTD PPA adalah: Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Rote Ndao, Alor, Flores Timur, Lembata, Ende, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Sumba Timur dan Sumba Tengah.
Persyaratan yang diperlukan untuk Pembentukan UPTD PPA sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 adalah: 1) Menyiapkan kajian akademis perlunya UPTD PPA di daerah; 2) Menyusun analisis rasio belanja pegawai; 3) Menyiapkan peraturan gubernur atau bupati/walikota; 4) Menyiapkan lokasi yang tepat untuk UPTD PPA; 5) Menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan dan 6) Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Narasumber kedua yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djoese S. Martins Nai Buti, S.Pt, M,Si, membawakan topik Struktur Organisasi UPTD PPA, Analisis dan Rekomendasi.
Djoese S. Martins Nai Buti mengatakan, UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. Pembentukan UPTD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan dengan Gubernur.
Konsultasi dilengkapi dokumen: Kajian akademis perlunya pembentukan UPTD dan Analisis rasio belanja pegawai. Kabupaten yang belum membentuk UPTD PPA segera mengusulkan pembentukan kelembagaan UPTD PPA ke Gubernur NTT Cq. Biro Organisasi Setda Provinsi NTT sesuai kriteria pembentukan UPTD berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.
Biro organisasi Setda Provinsi NTT akan melakukan asistensi apabila seluruh dokumen sudah lengkap. Kabupaten/Kota yang telah membentuk UPTD PPA namun belum melaporkan pelaksanaannya ke Gubernur NTT sesuai rekomendasi yang disampaikan agar segera menyampaikan untuk dilakukan evaluasi berlanjut.
Komitmen merupakan janji dari pimpinan dan anggota organisasi untuk mencapai produktivitas; pengorbanan tenaga, pikiran dan waktu demi keberhasilan suatu usaha, termasuk di dalamnya adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Kualitas pelayanan publik hanya akan menjadi sebuah retorika belaka jika semua komponen pelayanan publik (pemilik, pemimpin dan pelaksana pelayanan) tidak berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
(*)
Comment