Ekbis

KPP Kupang Edukasi Pajak On-Air Bersama Radio Suara Kupang

123
×

KPP Kupang Edukasi Pajak On-Air Bersama Radio Suara Kupang

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi

TEROPONGNTT, KUPANG — Mengusung tema “Ngobrol Bareng Soal Manfaat dan Insentif Pajak di Masa Pandemi”, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Kupang on-air bersama Radio Suara Kupang. (16/7) Kegiatan kolaborasi tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi Wajib Pajak terkait pentingnya manfaat pajak dan pembaruan peraturan fasilitas insentif pajak kepada masyarakat selama masa pandemi.

Hadir sebagai narasumber, Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi didampingi oleh Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Jupiter Heidelberg Siburian menyampaikan materi secara langsung melalui siaran radio kepada seluruh pendengar Radio Suara Kupang.

“Perlu diketahui pertama bahwa pajak adalah iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa dengan tanpa menerima kontraprestasi secara langsung. Dalam fungsinya sebagai pembangunan negara, porsi pajak sendiri menempati sekitar 80% dari penerimaan negara. Jadi bisa pendengar Radio Suara Kupang semua bayangkan, apa jadinya negara kita tanpa adanya pajak?“ tutur Ayu membuka percakapan.

Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin. Di masa pandemi ini, pajak digunakan untuk membiayai kepentingan khalayak ramai yang berhubungan dengan pandemi seperti pengadaan alat-alat kesehatan, pengadaan vaksin, dan perawatan pasien Covid-19. Selain itu pemerintah mengatur sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan dalam impor alat-alat kesehatan seperti masker, alat tes Covid-19 dan tabung oksigen.

Berlandaskan prinsip keadilan dan gotong royong, seluruh pajak yang telah dihimpun negara akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk membantu meringkan beban ekonomi selama masa pandemi dalam pelbagai macam bentuk seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Bantuan Beras Bulog, Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat maupun Daerah, Subsidi/Diskon Listrik, Program Kartu Prakerja dan lain sebagainya.

“Seluruh pajak dari masyarakat yang telah dihimpun oleh negara, akan digunakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa semua fasilitas umum yang kita nikmati seperti pendidikan gratis, jalan raya, program bantuan sosial, pertahanan negara, pembangunan pariwisata asalnya dari pajak yang kita bayarkan. Terutama yang paling penting diketahui oleh masyarakat khususnya di wilayah NTT saat ini, selama masa pandemi pemerintah telah banyak mengucurkan dana untuk membiayai berbagai program yang bertujuan meringkan beban ekonomi masyarakat. Semua program-program tersebut dibiayai dengan uang pajak kita, jadi silakan masyarakat memanfaatkan sebaik-baiknya seluruh fasilitas tersebut.” tambah Ayu.

Sebagai informasi lebih jauh, pemerintah telah mengeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini memuat berbagai kebijakan keuangan negara, termasuk bidang perpajakan dan sektor keuangan demi mencegah keadaan krisis akibat wabah virus corona.

Merujuk pada peraturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan kebijakan insentif dan relaksasi di bidang perpajakan untuk Wajib Pajak sejak awal pandemi tahun 2020. Yang terbaru pada tengah tahun 2021, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.82/PMK.03/2021 (“PMK-82/2021”) sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 (“PMK-9/2021”) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Poin utama dari PMK-82/2021 yang berlaku sejak 1 Juli 2021 ialah pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian enam insentif pajak hingga akhir Desember 2021, khususnya untuk Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sesuai Lampiran PMK-82/2021.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya untuk insentif PPh Pasal 21, yakni; karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Akan tetapi, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk para pelaku UMKM, tetap mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini juga tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Untuk insentif PPh Final Jasa Konstruksi ditanggung pemerintah diberikan kepada Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif pembebasan atas pemungutan PPh pasal 22 Impor diberikan kepada Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha). Namun, untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Selanjutnya, insentif angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha). Mereka mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Tetapi perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Terakhir, mengenai insentif PPN, diberikan kepada Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) dengan mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Setelah penyesuaian, untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

“Melalui PP 23 Tahun 2018, pengusaha kecil/UMKM diberikan tarif khusus yaitu cukup dengan hanya membayar 0,5% dari omset penjualan. Mereka juga dikecualikan dari kewajiban pembukuan, hanya menyelenggarakan pencatatan secara sederhana saja. Selain itu, Ada beberapa jenis insentif dari pemerintah di masa pandemi ini, salah satunya insentif PPh Pasal 21 untuk yang status karyawan dan juga untuk pengusaha non UMKM dengan kriteria tertentu, pengurangan hingga 50% pajak yang harusnya dibayar.” kata Jupiter.

Mengingat peran pajak sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan semangat nasionalisme dan patriotisme seluruh wajib pajak untuk dengan sadar dan sukarela membayar pajak dengan jujur demi terwujudnya cita-cita luhur kemerdekaan.

“Kami berharap agar masa pandemi ini segera usai. Dan tidak hanya itu saja, kami juga berharap para Wajib Pajak KPP Pratama Kupang secara khususnya dan Wajib Pajak di seluruh Indonesia secara umumnya dapat tetap bertahan usahanya. Oleh karena itu, jangan ragu-ragu untuk memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah, apabila Wajib Pajak bingung silakan tanyakan kepada kami. Saya yakinkan bahwa petugas kami akan selalu siap melayani Wajib Pajak dengan sepenuh hati. Kami doakan kita semua selalu sehat. Jadi sekali lagi, ayo manfaatkan insentif pajak yang sudah diberikan oleh pemerintah.” pungkas Ayu.
(*)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/