TEROPONGNTT, KUPANG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui aplikasi zoom meeting dengan para pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Kupang (Rabu, 12/01).
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam sambutannya menyatakan tujuan acara ini adalah untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, manfaat, dan bagaimana cara mengikuti PPS ini. “Kami berharap jajaran Pemerintah Kota Kupang juga dapat membantu kami menyebarluaskan informasi PPS ini kepada seluruh stakeholder Pemerintah Kota Kupang,” ujar Ayu.
Sebanyak 43 peserta perwakilan dari dinas-dinas di lingkungan pemerintahan Kota Kupang telah hadir dalam kegiatan ini. “Kami menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang telah memberikan pemahaman agar para ASN lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya khususnya program PPS ini. Kami berharap kerjasama dengan KPP Pratama Kupang tetap berjalan dengan baik sehingga kami dapat melaksanakan kewajiban pajak kami sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, dalam sambutannya.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa DJP telah banyak menerima data kepemilikan harta dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri. Seluruh lembaga keuangan telah secara rutin menyerahkan data kepemilikan rekening keuangan kepada DJP. Begitupula lembaga lainnya yang melakukan administrasi kepemilikan harta seperti Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah dan Kepolisian terkait kepemilikan kendaraan.
Meskipun demikian, Pemerintah melalui PPS tetap memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta tersebut secara sukarela.Mengusung semangat gotong royong, adil, dan setara, PPS memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnestyuntuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan ketika mengikuti program Tax Amnestymelalui pembayaran Pajak Penghasilan (Kebijakan I). PPS juga memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II).
Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang Jupiter Heidelberg Siburian selaku narasumber memberikan paparan terkait gambaran umum kegiatan PPS yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” ujar Jupiter menjelaskan manfaat yang diterima peserta PPS.
Di akhir kegiatan, Jupiter juga menginformasikan kepada peserta yang hadir apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi layanan konsultasi melalui pesan whatsapp di nomor 0853-3885-8246 atau datang langsung ke helpdesk khusus PPS di KPP Pratama Kupang. “Kami juga membuka kelas pajak khusus PPS yang berlangsung secara daring setiap hari Rabu. Wajib Pajak diminta terlebih dahulu untuk mendaftar kelas pajak PPS di tautan bit.ly/922_PPS,” tutup Jupiter.
(*)
Comment