TEROPONGNTT, KUPANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan e-Billing untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak secara online. Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan user interface (antar muka) berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan kode billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2020), Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim menjelaskan sudah menjadi tugas pegawai DJP untuk mendorong terciptanya kemandirian Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya baik dalam penghitungan, pelaporan maupun penyetoran pajaknya.
“Setelah sebelumnya kami berhasil mengedukasi Wajib Pajak lebih familiar dengan layanan pelaporan online kini kami menggencarkan sosialisasi dan bimbingan pembuatan ID Billing secara mandiri, step by step. Selain itu juga diadakan sosialisasi ataupun kelas pajak mengenai tata cara pembuatan billing itu sendiri”, ucapnya.
Luqman menambahkan bahwa cara untuk membuat kode billing sangat sederhana, Wajib Pajak cukup mendaftarkan pada akun DJP Online.Setelah akun berhasil dibuat wajib pajak tinggal login saja menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
“Langkah pertama setelah wajib pajak login, wajib pajak dapat memilih menu Bayar di halaman depan, kemudian klik e-Billing. Setelah itu akan muncul formulir pembuatan billing. Masukkan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor dan uraian jika diperlukan sesuai data pajak yang akan dibayarkan. Setelah semua terisi klik buat kode billing, masukkan kode keamanan dan klik submit. Setelah itu akan muncul ringkasan kode billing, disini wajib pajak harus mengecek ulang sebelum mencetak kode billing. Apabila sudah benar, klik cetak dan kode billing akan otomatis terunduh”, terang Luqman.
Luqman juga menjelaskan apabila wajib pajak membutuhkan video tutorial tata cara pembuatan kode billing, wajib pajak dapat melihat melalui saluran Youtube KPP Pratama Kupang dan untuk informasi mengenai kode pajak wajib pajak dapat mengakses di bit.ly/kodepajakkupang. Sementara itu, untuk konsultasi terkait tata cara pembuatan billing melalui Chat Whatsapp dapat menghubungi nomor 0812-461-088-52. Pembuatan kode billing ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan di KPP Pratama Kupang sehingga memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan kode billing dengan mudah dan cepat.
(*)
Comment