TEROPONGNTT, KUPANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda penetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si juga hadir dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kota Kupang ini.
Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ini digelar KPU Kota Kupang di aula Hotel Sasando, Rabu (21/6/2023). Dalam rapat pleno ini, KPU Kota Kupang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Kupang sebanyak 320.659 pemilih.
Jumlah DPT ini mengalami penurunan dibandingkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Kupang yang mencapai 4.070 pemilih. Artinya, hasil perbaikan DPS berjumlah 324.729 pemilih.
Sementara jumlah kelurahan yang tersebar di enam kecamatan dalam wilayah Kota Kupang sebanyak 51 kelurahan, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pemilu sebanyak 1.205 TPS.
Selain itu, jumlah pemilih laki-laki berjumlah 158.831 orang dan pemilih perempuan berjumlah 161.838 orang.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Deky Ballo, apabila masih ada pemilih yang namanya belum termasuk dalam DPT, kemungkinan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dibandingkan dengan Pemilu lima tahun lalu, menurut Deky Ballo, maka pada pemilu 2024 ini terjadi kenaikan jumlah DPT sebanyak 252 ribu pemilih.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga yang bekerja secara independent. Pemerintah tidak boleh mengganggu atau mengintervensi apapun terhadap penyelenggaraan pemilu.
Meski demikian, kata Noce Nus Loa, pemerintah tetap memantau, dan bila ada kemandekan atau ada kesulitan yang dihadapi KPU dalam penyelenggaraan pemilu, pemerintah akan terlibat untuk memberi solusi.
“Misalnya, pemerintah punya tanggung jawab bagaimana menciptakan ketenteraman, ketertiban pada saat pemilu, supaya pemilu bisa berjalan dalam suasana yang aman dan tertib. Tanggung jawab pemerintah itu dasarnya adalah UU no7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam pasal 434,” kata Noce.
Sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jelas Noce, pemerintah pusat juga memerintahkan agar setiap daerah ada Tim Desk Pemilu Pilkada. Memang anggaran pemilu berasal dari APBN, tetapi pemerintah daerah juga punya tanggung jawab untuk memberi dukungan dalam menciptakan keamanan dan ketentraman, sehingga perlu ada daya dukung dalam kolaborasi bersama pihak kemanan supaya semua bersinergi.
“Itulah peran pemerintah dalam hubungannya dengan pemilu dan KPU. Karena itulah Kesbangpol Kota Kupang juga diundang dan hadir dalam kegiatan Rapat Pleno Penetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di KPU Kota Kupang,” jelas Noce Nus Loa.
(max)
Comment