TEROPONGNTT, KUPANG – Selain KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao, ternyata Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende juga melakukan upaya penertiban pendataan pendataan keagenan kapal di wilayah pelabuhan tersebut. Kegiatan penertiban dan pendataan keagenan kapal ini sesuai perintah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende, Chaerudin, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) pada ponselnya, Sabtu (9/5/2020).
“Yaa…kami juga sudah melakukan hal yang sama,” kata Chaerudin melalui pesan WA-nya, ketika menjawab pertanyaan wartawan Teropongntt.com, apakah KSOP Ende juga melakukan upaya pendataan dan penertiban keagenan kapal seperti yang dilakukan KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao.
Ketika dihubungi pertelepon, Chaerudin belum mengangkatnya atau menjawab telepon karena mungkin sedang sibuk. Sementara saat dikofirmasi lagi lewat pesan WA, kapan kegiatan penertiban dan pendataan dilaksanakan dan kapan berakhirnya, Chaerudin menjawab, “Di Ende, semua perusahaan keagenan sudah sesuai SOP-nya”.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, memuji langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a Rote Ndao yang melakukan penertiban pendataan perusahaan keagenan kapal di wilayahnya masing-masing. Upaya penertiban ini sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) atau Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia Provinsi NTT, Usman Husen, ketika dihubungi wartawan Teropongntt.com di Kupang, Rabu (29/4/2020). Menurut Usman Husen, sesuai Permenhub (PM) Nomor 93 Tahun 2013 serta Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan peraturan terkait lainnya, penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut memang harus memegang ijin SIUPKK dan ijin SIUPAL.
“DPW ISAA NTT menilai, langkah KSOP Tenau Kupang dan KUPP Ba’a dalam melakukan penertiban pendataan keagenen kapal adalah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan keagenan kapal di wilayah kerja kantor masing-masing. Sehingga kami dari DPW ISAA NTT menilai, langkah yang dibuat kedua kepala kantor tersebur sebagai contoh yang bagus dan patut ditiru,” kata Usman Husen.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ba’a, Kondrad Siahaan yang dikonfirmasi pertelepon, Kamis (30/4/2020), membenarkan pihaknya tengah melakukan upaya penertiban pendataan keagenan kapal di wilayah pelabuhan yang dipimpinnya. Hal tersebut dilakukan sesuai perintah undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan RI.
“Pada prinsipnya, upaya penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI terbaru yakni PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal yang diterbitkan di Jakarta tanggal 25 Oktober 2019. KUPP Ba’a adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan,” kata Siahaan.
Menurut Siahaan, upaya penertiban agar penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal dapat memegang atau memiliki kepastian legalitas, tidak ada penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal yang nakal. Karena ada sanksi bagi yang nakal termasuk pencabutan ijin SIUPKK dan ijin SIUPAL.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Eka Ariandi mengatakan, tujuan utama pelaksanaan pendataan dan penertiban keagenan kapal di Pelabuhan Tenau Kupang sebenarnya dilakukan untuk kepentingan system Inaportnet.
Hal ini dijelaskan Eka Ariandi, mewakili Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, Aprianus Hengki, saat dihubungi wartawan Teropongntt.com pada ponselnya, Selasa (5/5/2020). Menurut Eka Ariandi, Pelabuhan Tenau Kupang akan memberlakukan layanan system Inaportnet mulai bulan November 2020.
(max)
Comment